Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Accept
DPW PKS SultengDPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
Notification Show More
Font ResizerAa
  • DPW PKS
    • SEJARAH
    • VISI MISI
  • BERITA & INFORMASI
    • KABAR SULTENG
    • FOTO BERITA
    • PRESS RELEASE
  • TOPIK PILIHAN
    • HIKMAH
    • CATATAN ANGGOTA
Reading: Udzur Syar’i Atau Acara Pribadi?“
Bagikan
Font ResizerAa
DPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
  • DPW PKS
  • BERITA & INFORMASI
  • TOPIK PILIHAN
Search
  • Home
    • Beranda
  • Categories
    • Publikasi
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Udzur Syar’i Atau Acara Pribadi?“
Hikmah

Udzur Syar’i Atau Acara Pribadi?“

Diperbarui Selasa, 1 September 2026 5:43 am
DPW PKS Sulteng
Diterbitkan Selasa, 1 September 2026
Bagikan
Bagikan

Ustad, saya izin tidak menghadiri UPA karena ada udzur syar’i”. “Ustadzah, mohon maaf saya tidak sempat menghadiri jalsah imaniyyah karena alasan syariat”. Fenomena di atas mungkin sering diterima seorang pembina atau pembimbing saat melaksanakan amanah kaderisasi. Terkadang, syariat menjadi alasan apologis seorang kader tidak menghadiri sarana-sarana tarbiyah.

Padahal, belum tentu sebuah acara atau kesibukan manusia bisa menjadi alasan syariat atas ketidakhadiran. Para ulama memberikan rincian yang sangat mendetail untuk menetapkan sesuatu disebut udzur syar’i atau tidak. Berbasis “istiqrâ”, dalam bahasa lain disebut metode analisa induksi. Sebuah metode untuk menetapkan kaidah atau kesimpulan hukum berdasarkan pembacaan terhadap nash-nash syariat, dan penerapannya sesuai dengan maslahat yang ada di lapangan. Bukan hanya berdasarkan klaim sepihak. Atau analogi parsial tanpa memiliki kesamaan dengan apa yang telah diringankan dalam nash.

Salah satu ayat yang membahas tentang udzur syar’i di surat al-Maidah ayat 6. Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku. Serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan. Tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu agar kamu bersyukur”.

‘Udzur dalam bahasa Arab berarti alasan atau halangan. Menurut Ibnu Mandzur dalam kitab “Lisân al-‘Arab”, udzur adalah sebuah alasan yang bisa diakui atau dibenarkan. Udzur syar’i adalah alasan atau kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk memberikan keringanan. Dalam bentuk meninggalkan kewajiban, atau melaksanakan sesuatu yang diharamkan. Tanpa dikenakan dosa sama sekali. Dalam kitab “Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid” karangan Ibn Rusyd, udzur syar’i dimaknai sebagai alasan yang bisa diakui oleh syariat Islam.

Adapun dalam pendekatan fikih, udzur diartikan sebab yang mendatangkan rukhshah. Sementara rukhshah menurut Imam Syathibi adalah sesuatu yang disyariatkan karena adanya keadaan yang memaksa, sebagai pengecualian dari hukum yang bersifat umum.

Apakah sebab rukhshah dalam pendekatan fikih bisa juga digunakan sebagai parameter udzur syar’i dalam kegiatan-kegiatan dakwah? Sehingga bila seorang kader beralasan tidak hadir karena udzur tersebut bisa dibenarkan? Bisa mendapatkan keringanan?

Dalam kitab “Al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu” (Fikih Islam Beserta Dalilnya) yang dikarang oleh Prof. DR. Wahbah Zuhailiy, disebutkan kesepakatan Majma’ al-Fiqh al-Islâmiy ad-Duwaliy atau International Islamic Fiqh Academy yang berpusat di Jedah. Kesepakatan dari muktamar kedelapan yang dilaksanakan di Brunei Darussalam pada tahun 1993. Salah satu yang disepakati adalah ruhkshah dalam hal umum mengikuti apa yang telah disebutkan oleh para ulama dalam masalah-masalah fikih, apabila maslahatnya riil dan diakui oleh syariat.

Rukhshah yang telah memenuhi buku-buku fikih, yang biasanya terkait dengan keringanan atau alasan yang meringankan seseorang dalam melaksanakan ibadah, juga bisa menjadi pedoman untuk masalah-masalah lainnya yang diakui oleh syariat. Termasuk di dalamnya masalah dakwah.

Kewajiban dakwah selalu melekat dalam pribadi setiap muslim dan muslimah. Ketika menafsirkan surat Ali Imran ayat 104, Ibnu Katsir memilih pendapat bahwa dakwah, dalam hal ini mengajak kepada kebaikan, memerintah yang makruf dan mencegah kemunkaran hukumnya Fardhu ‘Ain. Diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimah yang telah akil balig. Sama seperti kewajiban personal yang sudah dikenal dalam ibadah. Seperti salat lima waktu atau puasa Ramadhan. Bila sebab rukhshah berlaku untuk meringankan kewajiban ibadah. Maka sebab yang sama juga berlaku untuk meringankan kewajiban dakwah.

Semua sarana tarbiyah yang diikuti seorang kader juga bagian dari dakwah yang dimaksud oleh Ibnu Katsir. Bahkan lebih utama. Karena mengarah kepada perbaikan individu secara menyeluruh. Menyentuh akal, jasad dan ruh manusia tanpa terkecuali. Karena ingin mencetak seorang hamba Rabbani. Bukan hanya sekedar insan biasa. Maka meninggalkan sarana tersebut harus berdasarkan udzur syar’i. Atau dalam pendekatan fikih disebut dengan sebab yang bisa diberlakukannya rukhshah. Lalu apa saja sebab-sebab tersebut.

Pertama, yang masuk ke dalam hal dharûrah (darurat). Menurut para ulama darurat adalah satu situasi ketika seseorang menghadapi bahaya atau kesulitan hebat, serta mengkhawatirkan terjadinya bahaya atau cedera riil yang menimpa diri, anggota tubuh, kehormatan, akal atau harta bendanya. Atau berpotensi besar menghilangkan nyawa. Sehingga ia diperbolehkan melaksanakan sesuatu yang sebenarnya dilarang, hukumnya haram, demi menghindari kesulitan atau bahaya. Seperti seseorang yang terpaksa memakan sesuatu yang haram. Karena kalau tidak makan, ia akan mati atau mendapatkan kesulitan yang hebat.

Sebuah hal dianggap darurat dalam syariat Islam apabila bahaya atau kesulitan yang akan terjadi betul-betul riil dan bukan hanya dugaan sesaat. Akan terjadi saat itu juga. Lalu tidak ada cara lain untuk menghadapi bahaya atau kesulitan tersebut selain melaksanakan atau mengkonsumsi yang diharamkan.

Kedua, bila terkait dengan hâjah (kebutuhan yang mendesak). Dalam perspektif syariat, kebutuhan yang mendesak adalah sebuah maslahat yang apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kesulitan atau penderitaan. Atau satu situasi yang membutuhkan kelonggaran, kemudahan dan keringanan. Apabila tidak, akan menimbulkan tekanan yang luar biasa dan kesulitan yang besar.

Berbeda dengan hâjah, dharûrah adalah situasi yang memaksa seseorang melaksanakan yang haram untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, harta, akal dan kehormatan. Sebab syariat Islam diturunkan ke atas muka bumi ini pada dasarnya untuk memelihara lima hal utama ini. Sementara hâjah tidak terkait menjaga lima hal utama tersebut. Tapi sesuatu yang bila tidak dilaksanakan oleh seseorang akan menghasilkan tekanan dan kesulitan bagi dirinya.

Ketiga, safar (kondisi sedang bepergian atau dalam perjalanan). Jumhur ulama berpendapat bila sebuah perjalanan setara dengan waktu dua hari perjalanan seekor onta yang memikul beban. Atau jarak antara Mekah dan Jeddah. Atau jarak perjalanan seukuran 16 farsakh yang bila diukur secara riil berdasarkan ukuran yang paling detail menurut Prof. DR. Wahbah Zuhailiy setara dengan 88.704 (delapan puluh delapan kilometer dan tujuh ratus empat meter). Maka diberikan keringanan kepada seseorang untuk tidak melaksanakan ibadah tertentu. Dengan syarat perjalanan yang dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah dan RasulNya.

Bila sebuah perjalanan dalam rangka maksiat, maka jumhur ulama tidak memberikan keringanan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “Nail al-Awthâr” yang dikarang oleh Imam Asy-Syaukaniy.

Keempat, maradh (sakit). Sebuah kondisi saat jasad seseorang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang membuatnya lemah untuk menunaikan kewajiban. Sakit yang menjadi sebab rukhshah adalah sakit yang mempengaruhi kondisi fisik seorang mukallaf, walaupun hanya menyerang sebagian anggota tubuh saja. Sehingga dikhawatirkan akan bertambah sakit atau menunda kesembuhan bila melaksanakan sebuah ketaatan.

Kelima, ikrâh (terpaksa). Kondisi ketika seseorang dipaksa untuk melakukan sesuatu dan ia tidak punya pilihan selain melaksanakannya. Karena mendapatkan ancaman yang dapat membahayakan diri atau keluarganya. Syariat memberikan batasan kondisi terpaksa yang bisa masuk dalam kategori rukhshah adalah bila orang yang memaksa mampu merealisasikan ancamannya dan yang dipaksa tidak memiliki daya kecuali melaksanakannya. Bila ada prasangka yang kuat ancaman akan terwujud sehingga muncul rasa takut bila tidak melaksanakan yang diminta. Bila ancaman merupakan bahaya besar yang tidak bisa dihindari. Seperti ancaman pembunuhan atau melukai anggota tubuh. Dan bila terpaksa bukan untuk melaksanakan sesuatu yang lebih besar hukumnya, dibanding ancaman yang diberikan.

Keenam, khauf syadîd (sangat takut). Kondisi takutnya seseorang atas sebuah hal riil yang berbahaya bagi dirinya. Atau berdasarkan praduga terkuat bahwa dirinya akan menghadapi bahaya bila melakukan sesuatu.

Ketujuh, khata’ (khilaf atau tidak sengaja). Seperti yang disebutkan dalam Alquran surat al-Ahzab ayat 5, “Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Khilaf atau sebuah ketidaksengajaan dalam syariat Islam menjadi sebab adanya keringanan dalam hukum.

Keringanan yang diberikan akibat khilaf atau tidak sengaja terkait hak Allah. Maksudnya tidak dihitung sebagai dosa. Adapun hak manusia tetap harus ditunaikan. Sebab dalam kaidah fikih disebut, “Perbuatan sengaja atau tidak sengaja yang terkait dengan harta manusia tetap harus ditanggung”.

Kedelapan, jahl (ketidaktahuan). Maksudnya tidak mengetahui hukum syariat atas perkara yang dilakukan, atau tidak mengetahui kandungan sesuatu yang dikonsumsi. Seperti seorang yang tidak mengetahui bahwa air yang ada di hadapannya memabukkan. Kemudian ia minum air tersebut yang membuatnya mabuk. Tidak diberikan dosa oleh Allah karena bagian dari rukhshah.

Kesembilan, nisyân atau sahw (lupa). Seorang yang lupa saat dibutuhkan untuk mengingat bisa dikategorikan sebagai alasan syariat yang bisa mendatangkan rukhshah. Para ulama bersepakat bahwa kondisi lupa menggugurkan dosa secara mutlak. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan sahabat Ibnu Abbas radiyallâhu anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan (ketidaksengajaan), lupa dan keterpaksaan”.

Kesepuluh, masyaqqah (kesulitan). Sebuah kaidah fikih mengatakan bahwa kesulitan akan mendatangkan kemudahan. Inti dari kaidah ini, apabila seorang muslim mengalami kondisi sulit saat melaksanakan kewajiban, maka Islam memberikan keringanan kepadanya agar ia tetap bisa melaksanakannya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah 185, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur”.

Imam Al-Qharafiy, seorang ahli fikih Mazhab Maliki mengatakan bahwa setiap perintah yang berat untuk dilaksanakan, maka perintah itu gugur dengan sendirinya. Sebaliknya, setiap larangan yang sulit untuk dihindari, juga akan gugur dengan sendirinya. Seperti seseorang yang akan melaksanakan salat wajib namun tidak bisa menemukan air untuk berwudhu. Setelah mencari air ke berbagai tempat, ia tidak menemukannya. Sementara waktu salat hanya tinggal beberapa saat. Maka ia diringankan dengan bertayammum karena kesulitan mencari air.

Bukan termasuk kesulitan yang masuk dalam kaidah ini, kesulitan yang merupakan bagian dari ibadah. Atau kesulitan yang tidak berarti. Pada dasarnya bukan sesuatu yang dianggap sulit oleh manusia normal. Atau kesulitan yang memang disebutkan secara tegas dalam nash. Sehingga harus dilakukan karena ada nashnya dan tidak diringankan.

Kesebelas, ‘umûm al-balwâ. Penjelasannya adalah sebuah keadaan atau peristiwa yang menimpa banyak orang dan sangat sulit dihindari. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad, suatu saat datang seorang wanita kepada istri Rasulullah Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anha, lalu ia bertanya, “Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang memanjangkan ujung pakaianku, sementara aku sering berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah berkata, “Bagian tanah yang bersih setelahnya, yang dilewati wanita itu akan mensucikan ujung pakaiannya”.

Disebut ‘umûm karena sering terjadi, banyak kuantitasnya, dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat. Berbeda dengan yang jarang terjadi. Tidak bisa dikategorikan udzur yang diberikan keringanan karena tidak sulit dilaksanakan oleh manusia secara umum. Hanya sebagian kecil saja yang menganggapnya sulit. Oleh karena itu, keadaan yang menimpa banyak orang dan sulit dihindari bagian dari alasan yang diberikan keringanan dalam syariat.Menurut al-‘Izz bin Abd as-Salam, “Kepentingan umum dapat disamakan dengan kondisi darurat. Bahkan jika seseorang menghadapi situasi mendesak yang memaksanya mengambil harta orang lain, tetap dibolehkan. Bahkan hukumnya menjadi wajib dilakukan demi menghindari kematian. Bila mencuri dibenarkan demi menyelamatkan satu nyawa, tentu jauh lebih dibenarkan dan lebih utama bila menyelamatkan banyak nyawa. Sebagaimana syariat mengizinkan pemanfaatan barang temuan milik orang lain, setelah melewati masa pengumuman kepada publik, tanpa mensyaratkan adanya kondisi darurat yang nyata untuk melaksanakannya” (Qawâid al-Ahkâm).

Keduabelas, naqsh (kekurangan). Kekurangan bisa terkait dengan fisik, mental, harta dan sosial. Kekurangan dari sisi fisik seperti seorang bayi. Belum diberikan taklif syariat. Kurang dari sisi mental seperti seorang yang mengalami gangguan jiwa. Kurang dari sisi harta berlaku bagi seorang berhutang dan tidak punya lagi harta yang bisa digunakan untuk membayarnya. Adapun dari sisi sosial seperti seorang budak yang memiliki hukum khusus karena harus melayani tuannya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Pena pencatat amal diangkat (dibebaskan untuk tidak mencatat amal) dari tiga orang: dari anak kecil sampai ia baligh, orang yang tidur sampai terbangun dan orang gila sampai sadar atau berakal kembali”.

Inilah dua belas sebab yang bisa mendatangkan rukhshah dalam syariat Islam. Disebut juga udzur syar’i, sehingga bisa menggugurkan sebuah kewajiban, meringkaskan kewajiban yang utuh, mengganti kewajiban dengan alternatif lain, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan. Dua belas sebab inilah yang juga bisa dianalogikan untuk menjadi sebab atau alasan dalam kegiatan-kegiatan dakwah. Sehingga bila menimpa seorang kader, dapat menjadi alasan untuk tidak hadir. Tentunya dengan meminta izin terlebih dahulu.

Adapun di luar dua belas sebab ini bukan bagian dari udzur syar’i. Bukan alasan syariat yang dibenarkan untuk tidak menghadiri sarana-sarana tarbiyah. Bukan motif yang memberikan keringanan untuk tidak menghadiri acara yang telah disepakati dengan qiyadah. Bukan dalih legal dan diakui dalam kerja kolektif.

H. Iswan Kurnia Hasan, Lc., M.A.,

Baca Juga

Ketua MPW PKS Sulteng Tekankan Supervisi Berkelanjutan

Fokus Kembali! Ramadhan Segera Berlalu

Memaknai Kembali Ibadah Kita

Gen-Z yg tukang protes ini jadi pengurus partai? Bagaimana ceritanya?

Keutamaan Hari Qurban

TAGGED:Iswan Kurnia Hasan
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media PKS Sulteng
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Informasi Pilihan
Uncategorized

Ketua DPW PKS: Kami Siaga untuk Bantu Korban Bencana NTT

DPW PKS Sulteng
Senin, 17 Agustus 2026
Maknai Milad Berdaya, DPD PKS Touna Grebek Pasar
Cinta Tanpa Diferensiasi
Gen-Z yg tukang protes ini jadi pengurus partai? Bagaimana ceritanya?
Wahyuddin: Politik Harus Hadirkan Konten Ramah Gen Z
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Pengumuman
  • Publikasi

DPW PKS Sulteng

"Wadah Informasi, Aspirasi, dan Komunikasi untuk Masyarakat Sulawesi Tengah"
Pranala
  • Contact Us
  • Blog Index
Menu Pilihan
  • Contact Us
  • Blog Index
Copyright © 2026 Website Resmi DPW PKS Sulawesi Tengah dikelola oleh Humas DPW PKS Sulteng.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?