Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Accept
DPW PKS SultengDPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
Notification Show More
Font ResizerAa
  • DPW PKS
    • SEJARAH
    • VISI MISI
  • BERITA & INFORMASI
    • KABAR SULTENG
    • FOTO BERITA
    • PRESS RELEASE
  • TOPIK PILIHAN
    • HIKMAH
    • CATATAN ANGGOTA
Reading: Rasulullah Qudwah
Bagikan
Font ResizerAa
DPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
  • DPW PKS
  • BERITA & INFORMASI
  • TOPIK PILIHAN
Search
  • Home
    • Beranda
  • Categories
    • Publikasi
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Rasulullah Qudwah
Hikmah

Rasulullah Qudwah

Diperbarui Kamis, 10 September 2026 9:06 am
DPW PKS Sulteng
Diterbitkan Kamis, 10 September 2026
Bagikan
Bagikan

Qudwah dalam bahasa Arab berarti langkah. Seseorang yang menjadikan orang lain qudwah berarti ia mengikuti langkahnya. Setahap demi setahap. Atau mengikuti setiap jejak yang ditinggalkan. Ketika Rasulullah menjadi qudwah, berarti setiap langkah dan semua jejak yang ditinggalkan beliau harus diikuti. Dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 21, Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman:

قَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

Artinya, “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kebahagiaan) di hari Kiamat, serta yang banyak mengingat Allah”.

Ayat ini menurut Ibnu Katsir menetapkan prinsip dasar meneladani Rasulullah. Caranya dengan mengikuti ucapan, perbuatan dan sikap hidup beliau. Secara khusus ayat ini berbicara tentang keteladanan Rasul di perang Ahzab yang seharusnya diikuti para sahabat. Teladan mereka dalam kesabaran, keteguhan hati, kewaspadaan, perjuangan, serta prasangka baik akan datangnya pertolongan Allah. Karena saat itu mereka agak terguncang dengan persekutuan musuh, cemas dengan situasi di Madinah yang sedang paceklik, gelisah bila kaum kafir yang bersekutu dengan orang-orang Yahudi bisa menembus parit yang dijadikan garis pertahanan.

Ibnu Hazm al-Andalusiy juga memaknai ayat ini serupa dengan Ibnu Katsir. Ia mengatakan dalam kitabnya “Jawâmi’ as-Shîrah” bahwa seseorang yang menghendaki kebaikan akhirat, kebijaksanaan di dunia, jalan hidup yang apik, replika semua sifat mulia, dan pencapaian kesalehan terbaik, maka hendaklah ia mengikuti dan meneladani Rasulullah semampu mungkin.

Kata uswah dalam ayat ini, juga bermakna qudwah menurut Imam Al-Qurthubiy. Berarti contoh, panutan atau suri teladan. Lalu apakah semua yang bersumber dari Rasulullah menjadi panutan yang harus diikuti oleh umat Islam?

Pertama, sesuatu yang bersumber dari Rasulullah, namun hanya menjadi keistimewaan beliau saja. Tidak berlaku buat orang lain. Ibnu Katsir dalam kitab “al-Fushûl Fî Sîrah ar-Rasûl” mengatakan bahwa keistimewaan Nabi Muhammad terbagi menjadi dua: Sesuatu yang hanya menjadi keistimewaan beliau bersama umatnya. Tidak pernah diberikan kepada para nabi dan Rasul sebelumnya. Termasuk kepada umat mereka. Lalu keistimewaan yang melekat kepada beliau sebagai utusan Allah, dan tidak berlaku bagi umatnya sampai hari kiamat.

Imam Al-Baihaqiy dalam kitab hadisnya “Sunan al-Kubrâ” lebih mendetailkan keistimewaan tersebut ke dalam empat hal: sesuatu yang wajib dilakukan oleh Rasulullah saja dan tidak wajib bagi yang lain, sesuatu yang hanya diharamkan buat beliau dan tidak bagi umatnya, sesuatu yang dibolehkan bagi Rasulullah saja, dan terakhir, anugrah Allah yang hanya khusus diberikan kepada Rasulullah dan tidak diberikan kepada seluruh manusia. Ini empat hal Istimewa yang hanya melekat dalam diri Rasul.

Adapun keistimewaan yang hanya diberikan kepada Rasul bersama umatnya, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Aku diberi lima keistimewaan yang tidak diberikan kepada satu nabi pun sebelumku. Aku diberi kemenangan dengan cara menimbulkan rasa gentar musuh satu bulan sebelumnya. Bumi bisa menjadi tempat sujud dan alat bersuci; maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu salat, hendaknya ia melaksanakan salat. Dihalalkan untukku harta rampasan perang, sementara hal itu tidak dihalalkan untuk siapa pun sebelumku. Aku juga diberi syafaat. Dan biasanya nabi diutus khusus kepada kaumnya saja. Sedangkan aku diutus kepada seluruh umat manusia”.

Lima keistimewaan ini tidak pernah diberikan kepada para Nabi, Rasul dan seluruh umat sebelumnya. Sebagai contoh umat nabi Musa ‘alaihi as-salâm, bila mendapatkan ghanimah, tidak boleh dibagi kepada panglima dan seluruh pasukan. Ghanimah hanya dibiarkan begitu saja sampai ada api yang membakarnya.

Lalu, keistimewaan yang hanya diberikan kepada Rasulullah. Halal bagi Rasul dan haram bagi umatnya. Ada beberapa nabi lain yang juga diberikan keistimewaan ini. Seperti, Rasulullah diistimewakan dengan kemampuan menyambung puasa tanpa berbuka. Karena Allah yang langsung memberikan konsumsi makanan dan minuman kepada beliau. Hanya beliau yang bisa menggabungkan lebih dari empat orang istri yang sah dinikahi.

Saat manusia normal tertidur, mata dan hatinya ikut pulas. Sementara Rasulullah hanya matanya yang tertidur. Hatinya tidak. Berdusta atas nama beliau berbeda dengan dusta atas nama manusia lainnya. Haram hukumnya dan diancam dengan siksa neraka. Mencintai beliau hukumnya wajib. Setelah mencintai Allah dan sebelum mencintai keluarga terdekat. Hanya qarîn (jin pendamping) beliau yang telah dipastikan keislamannya. Sehingga tidak bisa mengajak kepada hal buruk. Satu-satunya wajah yang tidak bisa ditiru oleh setan hanya wajah Rasul. Bila seseorang melihat beliau dalam mimpi, bisa dipastikan itu bukan tipu daya setan. Tapi benar beliau yang hadir.

Penglihatan dan pendengaran Rasulullah juga lebih peka dibanding manusia biasa. Beliau bisa melihat sesuatu atau seseorang dibalik punggungnya. Beliau juga bisa mendengar yang tidak bisa didengar oleh telinga manusia normal. Ketika ajal telah dipastikan, tidak ada seorangpun dari umat Rasulullah yang bisa mempercepat atau memperlambat kematiannya. Hanya beliau saja yang diberikan pilihan oleh malaikat maut, apakah ingin tetap bertemu Allah di saat ajalnya? Atau memilih hidup di dunia lebih lama. Rasul lalu memilih bertemu Allah.

Setelah meninggal dunia, lumrah berlaku jasad para nabi akan tetap utuh dan tidak dimakan tanah. Begitu pula dengan jasad Rasulullah. Setiap hari Jumat, juga ditampakkan orang-orang yang bersalawat di dalam kuburan beliau. Itulah sebabnya, disunnahkan untuk memperbanyak salawat di hari Jumat. Berbeda dengan manusia pada umumnya yang memiliki bau badan, Rasul keringatnya wangi. Tangannya juga sangat lembut. Berbeda dengan tangan laki-laki dewasa yang lain. Beliau juga dikuburkan di tempat yang sama saat menghembuskan nafas terakhir. Di kamar istrinya Aisyah.

Bila nabi lain ada yang meninggal karena dibunuh musuhnya. Khusus Rasulullah dijamin Allah tidak akan terbunuh di tangan musuh. Seorang yang menghina Rasul langsung dicap kafir. Berbeda bila menghina manusia lainnya. Hanya termasuk dosa. Bila manusia lainnya bisa mewariskan harta yang dimiliki kepada ahli waris, tidak berlaku bagi Rasulullah. Harta peninggalan beliau menjadi sedekah bagi umatnya.

Bila manusia memiliki kecenderungan baik dan buruk dalam dirinya, tidak bagi Rasulullah. Saat kecil, malaikat Jibril pernah membelah dada beliau untuk mengeluarkan semua kecenderungan buruk dari hati. Rasul juga tidak boleh memiliki pandangan yang mengandung unsur tipu daya. Bila beliau mencerca seseorang, justru menjadi berkah bagi yang dicerca. Karena menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Setelah Rasulullah meninggal dunia, istri-istri beliau diharamkan untuk dinikahi kembali. Kedudukan mereka seperti ibu bagi orang-orang yang beriman. Bagian dari jasad Rasul, seperti rambut dan air liur juga bisa digunakan untuk mencari keberkahan. Dalam salah satu hadis riwayat Bukhari disebutkan setelah bertahallul, Rasulullah meminta Abu Thalhah untuk membagi rambutnya kepada para sahabat.

Rasulullah menjadi qudwah bukan berarti umat Islam bisa mengikuti semua keistimewaan yang telah disebutkan. Tapi memberikan penghargaan dan kedudukan kepada beliau sebagai makhluk istimewa, yang berbeda dengan manusia pada umumnya.

Kedua, sesuatu yang bersumber dari Rasulullah dalam posisinya sebagai pemimpin umat. Seperti yang diceritakan oleh Ibnu Ishaq dalam kitab sirahnya tentang perang Badar. Saat itu, sebagai panglima perang, Rasulullah memilih lembah Badar sebagai pos pertahanan. Namun menurut sahabat Khabbab bin Mundzir radhiyallâhu ‘anhu, tempat tersebut tidak strategis. Ia lantas memberanikan diri untuk bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah tempat ini engkau pilih berdasarkan wahyu dari Allah? Atau murni pendapat pribadi. Bagian dari strategi perang”. Rasul lantas menjawab, “Bukan. Ini hanya pendapat pribadi dan bukan berdasarkan wahyu dari Allah”.

“Menurutku, ini bukan tempat strategis untuk menjadi pos pertahanan. Sebaiknya kita segera berpindah dari tempat ini” usul Khabbab. Sebab tempat tersebut jauh dari sumber air. Sementara pasukan sangat membutuhkan pasokan air.

Walaupun sabda telah disampaikan, walaupun bersumber dari Rasulullah, namun posisi beliau ketika menyampaikan bukan dalam kapasitas sebagai utusan Allah. Sesuatu yang disampaikan juga bukan terkait dengan syariat. Hanya taktik perang belaka. Rasul berfikir tentang taktik dan Khabbab pun demikian. Namun taktik perang Khabbab yang lebih jitu. Sehingga tanpa fikir panjang, beliau memerintahkan pasukan mengikuti pendapat Khabab.

Fakhruddin ar-Raziy dalam kitabnya “Muhasshal Afkâr al-Mutaqhaddimîn wa al-Mutaakkhirîn min al-‘Ulamâ wa al-Hukamâ wa al-Mutakallimîn” mengatakan bahwa Khabbab sengaja bertanya kepada Rasulullah karena ingin mengetahui apakah berdasarkan wahyu? Sehingga wajib diikuti. Jawaban Rasulullah menunjukkan bahwa sabda beliau yang bersumber dari pendapat pribadi dan terkait dengan urusan dunia, bukan bagian dari nash hukum.

Kejadian yang hampir sama juga terjadi bersama para petani kurma di Madinah. Dalam riwayat Muslim disebutkan cerita dari sahabat Thalhah Bin Ubaidillah radhiyallâhu ‘anhu, “Suatu saat aku bersama Rasulullah sedang melewati orang-orang yang berada di pucuk pohon kurma. Beliau lalu bertanya, “Apa yang dilakukan orang-orang itu?” Mereka menjawab: “Mengawinkan pohon kurma dengan cara meletakkan benang sari pada putik agar lekas berbuah” Lalu beliau bersabda, “Menurutku perbuatan tersebut tidak ada gunanya”.

Thalhah berkata, “Mereka lalu diberitahukan tentang sabda tersebut. Seketika, mereka langsung taat kepada Rasul dan tidak mengawinkan pohon kurma. Selang beberapa hari kemudian, beliau diberitahu bahwa pohon kurma yang dahulu tidak dikawinkan itu tidak berbuah. Lalu beliau menegaskan, “Jika okulasi (perkawinan) pohon kurma itu berguna bagi mereka, maka hendaklah dilanjutkan. Sebenarnya aku hanya berpendapat secara pribadi. Oleh karena itu, janganlah menyalahkanku karena pendapat pribadiku. Tetapi, jika aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu dari Allah, maka hendaklah kalian menerimanya. Karena aku tidak pernah mendustakan Allah”.

Imam an-Nawawiy saat mensyarah Kitab Shahîh Muslim, memasukkan hadis ini ke dalam bab kewajiban untuk melaksanakan apa yang disampaikan Rasulullah dalam urusan syariat, dan bukan dalam urusan dunia. Lalu ia menambahkan bahwa sabda ini bukan terkait dengan agama. Hanya dugaan dan pendapat pribadi saja. Seperti yang telah diriwayatkan. Pendapat Rasul dalam urusan dunia sama seperti manusia lainnya. Bisa benar dan bisa salah. Tanpa mengurangi kapasitas beliau sebagai utusan Allah.

Imam ath-Thahawiy juga menguatkan dalam kitabnya “Syarh Musykil al-Âtsâr” bahwa Rasulullah tumbuh besar di Mekkah yang bukan pertanian kurma. Daerah penghasil kurma ada di Madinah. Rasul juga bukan seorang yang mengetahui ilmu pertanian. Sehingga apa yang disampaikan hanyalah dugaan belaka. Hanya pendapat pribadi dan bukan wahyu.

Rasulullah menjadi qudwah dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin, atau seorang panglima perang, bukan berarti semua sabda harus dilaksanakan. Bila terbukti ada maslahatnya dan sesuai dengan aksioma ilmu pengetahuan, maka diambil. Bila tidak ada maslahat riil atau berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pakar di bidangnya, maka pendapat beliau sama seperti pendapat manusia pada umumnya.

Ketiga, sesuatu yang bersumber dari Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai insan biasa. Para ulama menyebutnya “Al-Jibiliyyah”. Artinya sebuah perbuatan atau tindakan yang dilakukan Rasul berdasarkan sifat atau jati dirinya sebagai manusia. Seperti bergerak, melangkah, makan, tidur, minum, berpakaian atau semua hal yang lazimnya dilakukan oleh manusia normal.

Dalam riwayat Imam Tirmidzi pernah disebutkan cara berjalan Rasulullah. Sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih cepat dalam berjalan selain Rasulullah. Seakan-akan bumi dilipat bagi beliau, bahkan kami harus bersungguh-sungguh mengejar jika berjalan bersama beliau”. Ini salah satu contohnya.

Perbuatan seperti ini menurut Al-Amudiy dalam kitabnya “al-Ihkâm Fi Ushûl al-Ahkâm”, “Hukumnya mubah bagi Rasulullah dan juga bagi umat Islam”. Asy-Syaukaniy juga menguatkan dalam kitabnya “Irsyad al-Fuhûl” bahwa jumhur ulama mengkategorikannya sebagai perbuatan yang mubah. Bahkan Abu Syamah, seorang ahli Ushul Fikih mengatakan bahwa tidak ada dalil yang menegaskan perbuatan seperti ini disunnahkan bagi seluruh umat Islam. Mereka boleh melaksanakan atau tidak. Asal bukan karena membenci perbuatan tersebut bila tidak melaksanakannya (Al-Muhaqqaq Min ‘Ilm al-Ushûl).

Akan tetapi, apabila dilakukan murni karena ingin mengikuti Rasulullah, seperti yang biasa dilakukan oleh para sahabat, maka akan mendapatkan pahala. Dalam sebuah riwayat Imam Tirmidzi, dikisahkan sahabat Anas Bin Malik radhiyallâhu ‘anhu yang suka makan labu karena ingin mengikuti Rasulullah. Ia berkata, “Kamu adalah tanaman yang luar biasa. Aku menyukaimu karena Rasulullah juga menyukaimu”.

Rasulullah menjadi qudwah dalam kapasitas sebagai manusia manusia, bila murni diniatkan untuk mendapatkan pahala. Mengikuti pola hidup beliau semata karena cinta dan ingin membersamai di surga. Namun tidak boleh berlebihan. Bahkan memposisikan al-jibiliyyah ini mengalahkan sunnah yang lain. Apalagi menilainya sebagai standar kesalehan seseorang. Karena hukumnya mubah menurut jumhur ulama.

Keempat, sesuatu yang bersumber dari Rasulullah dalam posisinya sebagai utusan Allah. Rasul dalam hal ini menjadi sumber syariat setelah kalam Allah yang termaktub dalam Alquran. Inilah pengejawantahan dari mencintai beliau sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 31, “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku. Niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Makna “ikutilah aku” adalah ikuti apa yang telah dikatakan, dilakukan dan disepakati oleh Rasulullah dalam bentuk syariat.

Inilah maksud “sunnah” yang disebutkan dalam hadis riwayat Imam Malik dan Al-Hakim, “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah RasulNya”.

Sesuatu yang dikatakan Rasulullah menjadi sumber hukum, apabila disampaikan untuk memperjelas atau menetapkan hukum. Jika apa yang disampaikan terkait dengan urusan duniawi semata, yang tidak ada kaitannya dengan penetapan hukum atau penjelasannya, maka tidak bisa dijadikan landasan ketentuan hukum. Mengikutinya tidak wajib bagi seorang muslim.

Sesuatu yang dilakukan Rasulullah menjadi sumber hukum, apabila secara khusus diniatkan untuk menjelaskan hukum, menentukan hukum, dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Imam Al-Ghazali dalam kitab “Al-Mustashfa” menjelaskan bahwa perbuatan Rasulullah mengandung muatan hukum apabila memenuhi dua syarat. Pertama, langsung ditegaskan oleh beliau sendiri bahwa apa yang dilakukan merupakan landasan hukum bagi umat. Syarat kedua, bila ada petunjuk lain yang menguatkannya sebagai sumber hukum.

Seperti, penegasan langsung dari beliau bahwa yang dilakukan menjadi syariat bagi umatnya. Atau berdasarkan kesepakatan para ulama, bahwa yang dilakukan merupakan perkara agama. Bukan dunia. Atau ada sebuah nash yang masih global, kemudian Rasul mempraktikkan sesuatu untuk mendetailkan nash. Sehingga praktik tersebut menjadi hukum. Atau beliau sengaja tidak melakukan sesuatu yang disangka harus dilaksanakan. Sebagai pesan bahwa hukumnya tidak wajib. Atau ada ayat Alquran yang menghukumi sesuatu secara umum tanpa batasan. Lalu beliau membatasi nash tersebut dengan perbuatan tertentu. Atau ada sebuah pertanyaan yang masih bersifat global, lalu Rasulullah melakukan sesuatu yang dipahami sebagai jawaban.

Sesuatu yang disepakati Rasulullah menjadi sumber hukum menurut Az-Zarkasyi dalam kitabnya “Al-Bahr al-Muhîth” bila tidak ada keberatan melalui perkataan, perbuatan, atau sikap atas sebuah ucapan, atau perbuatan yang dilakukan di hadapan beliau, atau terjadi semasa hidup beliau dan diketahui. Karena tidak mungkin Rasulullah mengetahui sebuah kebatilan dan membiarkannya. Apa yang didiamkan berarti sesuatu yang dibolehkan syariat.

Dr. Muhammad Imarah dalam bukunya “as-Sunnah at-Tasyrî’iyyah wa Ghair at-Tasyrî’iyyah” menegaskan bahwa sunnah mencakup perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah. Namun hanya bagian-bagian tertentu saja yang menjadi landasan otoritatif bagi penetapan hukum dan penjelasan terhadap Alquran. Aspek-aspek lainnya seperti kebiasaan manusia, gaya hidup, praktik bermasyarakat, budaya serta keputusan politik yang berubah mengikuti dinamika waktu, tempat dan kondisi, tidak termasuk hukum agama. Tidak pula berfungsi sebagai landasan otoritatif atau sumber penetapan hukum dalam syariat Islam.

Rasulullah menjadi qudwah dalam kapasitasnya sebagai sumber syariat, dengan melaksanakan semaksimal mungkin apa yang telah diperintahkan dan dianjurkan tanpa banyak pertanyaan. Serta meninggalkan tanpa ragu apa yang telah dilarang dan dimakruhkan. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Rasul pernah bersabda “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan mengingkari perintah nabi-nabi mereka”.

Maka, saat menahbiskan Rasulullah sebagai qudwah, adalah juga saat merefleksikan secara nyata seluruh syariat yang bersumber dari perkataan beliau dalam semua rutinitas. Momentum untuk menyatakan cinta Rasulullah dengan salawat, adalah juga momentum untuk menerjemahkan kembali semua syariat yang bersumber dari perbuatan beliau dalam kehidupan. Waktu mengenang hadirnya Rasulullah ke atas muka bumi, adalah juga momentum untuk menghadirkan kembali sikap-sikap hidup Rasulullah yang telah tertuang dalam muatan sahih, atau kodifikasi sunah para ulama-ulama hadis.

Baca Juga

Gen-Z yg tukang protes ini jadi pengurus partai? Bagaimana ceritanya?

Kader PKS Jangan Asyik Sendiri, Harus Hidupkan Dakwah dan Kepedulian Sosial

Tsiqah Terhadap Manhaj

Memaknai Tahun Baru Hijriah 

Antara Tugas Dan Fasilitas

TAGGED:Iswan Kurnia Hasan
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media PKS Sulteng
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Informasi Pilihan
Hikmah

Rasulullah Qudwah

DPW PKS Sulteng
Kamis, 10 September 2026
Ketua DPW PKS: Kami Siaga untuk Bantu Korban Bencana NTT
Anggota DPRD Kota Palu Fraksi PKS Lakukan Konsultasi di Kementerian UMKM RI
DPW PKS Sulawesi Tengah Gelar Shalat Istisqa, Ajak Umat Perbanyak Istigfar
Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, PKS Sulteng Harap Aparat Bisa Jaga Netralitas
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Pengumuman
  • Publikasi

DPW PKS Sulteng

"Wadah Informasi, Aspirasi, dan Komunikasi untuk Masyarakat Sulawesi Tengah"
Pranala
  • Contact Us
  • Blog Index
Menu Pilihan
  • Contact Us
  • Blog Index
Copyright © 2026 Website Resmi DPW PKS Sulawesi Tengah dikelola oleh Humas DPW PKS Sulteng.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?