PALU – Anggota Komisi A DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ulfa Saleh, melayangkan kritik keras terkait carut-marutnya pelayanan kesehatan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Hal itu disampaikannya secara langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung pada Senin (18/05/2026).
Di hadapan pimpinan sidang dan para peserta rapat, Ulfa menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai sangat mencekik dan membebani masyarakat kecil. Beberapa di antaranya meliputi pungutan biaya visum bagi korban penganiayaan, keterbatasan fasilitas rumah sakit, hingga denda pelayanan BPJS Kesehatan.
Sorotan paling tajam dari legislator PKS ini tertuju pada praktik penarikan biaya pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit bagi korban kekerasan. Ulfa menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tindakan tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban negara.
“Biaya visum untuk kepentingan penyidikan itu seharusnya ditanggung oleh negara. Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Pidana terbaru. Jadi, rumah sakit tidak boleh lagi membebankan biaya tersebut kepada korban penganiayaan,” tegas Ulfa dengan nada bicara yang lugas saat interupsi di persidangan.
Ulfa mengungkapkan, aturan hukum di atas kertas rupanya belum berjalan mulus di tataran implementasi. Berdasarkan laporan dan temuan yang ia terima, masih banyak warga kurang mampu yang justru dimintai biaya administrasi saat hendak melakukan visum demi keperluan laporan kepolisian.
“Saya masih menemukan di lapangan, ada warga yang mengeluh diminta membayar biaya visum berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Kondisi ini sangat ironis dan memberatkan. Sudahlah mereka menjadi korban tindak kekerasan, saat mencari keadilan pun mereka masih harus dibebani biaya yang tidak sedikit bagi masyarakat kecil,” lanjutnya.
Selain persoalan visum, dalam interupsinya Ulfa juga meminta Pemerintah Kota Palu bersama dinas terkait untuk mengevaluasi keterbatasan fasilitas medis di rumah sakit daerah yang kerap membuat pasien telantar atau harus dirujuk berulang kali.
Ia juga menaruh perhatian pada denda pelayanan BPJS Kesehatan yang dirasa berbelit-belit dan menambah beban finansial warga yang sedang sakit. Melalui momentum Rapat Paripurna ini, Fraksi PKS mendesak adanya perbaikan regulasi tingkat daerah agar pelayanan kesehatan di Kota Palu dapat diakses secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi biaya bagi masyarakat yang membutuhkan. (Alfian)


