Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Accept
DPW PKS SultengDPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
Notification Show More
Font ResizerAa
  • DPW PKS
    • SEJARAH
    • VISI MISI
  • BERITA & INFORMASI
    • KABAR SULTENG
    • FOTO BERITA
    • PRESS RELEASE
  • TOPIK PILIHAN
    • HIKMAH
    • CATATAN ANGGOTA
Reading: Kritik Layanan Kesehatan di Palu, Ulfa Saleh: Biaya Visum Korban Penganiayaan Harus Ditanggung Negara!
Bagikan
Font ResizerAa
DPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
  • DPW PKS
  • BERITA & INFORMASI
  • TOPIK PILIHAN
Search
  • Home
    • Beranda
  • Categories
    • Publikasi
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Kritik Layanan Kesehatan di Palu, Ulfa Saleh: Biaya Visum Korban Penganiayaan Harus Ditanggung Negara!
Uncategorized

Kritik Layanan Kesehatan di Palu, Ulfa Saleh: Biaya Visum Korban Penganiayaan Harus Ditanggung Negara!

Diperbarui Selasa, 19 Mei 2026 7:34 am
DPW PKS Sulteng
Diterbitkan Selasa, 19 Mei 2026
Bagikan
Bagikan

PALU – Anggota Komisi A DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ulfa Saleh, melayangkan kritik keras terkait carut-marutnya pelayanan kesehatan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Hal itu disampaikannya secara langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung pada Senin (18/05/2026).

Di hadapan pimpinan sidang dan para peserta rapat, Ulfa menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai sangat mencekik dan membebani masyarakat kecil. Beberapa di antaranya meliputi pungutan biaya visum bagi korban penganiayaan, keterbatasan fasilitas rumah sakit, hingga denda pelayanan BPJS Kesehatan.

Sorotan paling tajam dari legislator PKS ini tertuju pada praktik penarikan biaya pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit bagi korban kekerasan. Ulfa menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tindakan tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban negara.

“Biaya visum untuk kepentingan penyidikan itu seharusnya ditanggung oleh negara. Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Pidana terbaru. Jadi, rumah sakit tidak boleh lagi membebankan biaya tersebut kepada korban penganiayaan,” tegas Ulfa dengan nada bicara yang lugas saat interupsi di persidangan.


Ulfa mengungkapkan, aturan hukum di atas kertas rupanya belum berjalan mulus di tataran implementasi. Berdasarkan laporan dan temuan yang ia terima, masih banyak warga kurang mampu yang justru dimintai biaya administrasi saat hendak melakukan visum demi keperluan laporan kepolisian.

“Saya masih menemukan di lapangan, ada warga yang mengeluh diminta membayar biaya visum berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Kondisi ini sangat ironis dan memberatkan. Sudahlah mereka menjadi korban tindak kekerasan, saat mencari keadilan pun mereka masih harus dibebani biaya yang tidak sedikit bagi masyarakat kecil,” lanjutnya.

Selain persoalan visum, dalam interupsinya Ulfa juga meminta Pemerintah Kota Palu bersama dinas terkait untuk mengevaluasi keterbatasan fasilitas medis di rumah sakit daerah yang kerap membuat pasien telantar atau harus dirujuk berulang kali.


Ia juga menaruh perhatian pada denda pelayanan BPJS Kesehatan yang dirasa berbelit-belit dan menambah beban finansial warga yang sedang sakit. Melalui momentum Rapat Paripurna ini, Fraksi PKS mendesak adanya perbaikan regulasi tingkat daerah agar pelayanan kesehatan di Kota Palu dapat diakses secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi biaya bagi masyarakat yang membutuhkan. (Alfian)

Baca Juga

Terenyuh dan Menangis Saat Bunda Wiwik Serahkan Bantuan Kursi Roda

Kembara Bukan Sekadar Aktivitas Fisik, Juga Sarana Pembentukan Karakter

Muswil PKS Sulteng Tanpa Manuver Politik

Bekal Menuju Perjalanan Panjang

Mastam Mustaring Ajak Masyarakat Bungintimbe Bersatu Usai Pilkades

Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media PKS Sulteng
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Informasi Pilihan
Kabar Sulteng

Tindakan Hogi Reaksi Spontan, Ridwan Limonu: Sah Secara Hukum

DPW PKS Sulteng
Selasa, 27 Januari 2026
Jihad Ibadah Di Bulan Dzulhijjah
Memahami Islam Secara Utuh
Aleg PKS Mastam Mustaring Temui Wagub Sulteng, Desak Perbaikan Jalan Nasional di Petasia Timur
Ketua DPW PKS: Tidak Ada Jual Beli Suara Pada Kepemimpinan Politik PKS
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Pengumuman
  • Publikasi

DPW PKS Sulteng

"Wadah Informasi, Aspirasi, dan Komunikasi untuk Masyarakat Sulawesi Tengah"
Pranala
  • Contact Us
  • Blog Index
Menu Pilihan
  • Contact Us
  • Blog Index
Copyright © 2026 Website Resmi DPW PKS Sulawesi Tengah dikelola oleh Humas DPW PKS Sulteng.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?