Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Accept
DPW PKS SultengDPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
Notification Show More
Font ResizerAa
  • DPW PKS
    • SEJARAH
    • VISI MISI
  • BERITA & INFORMASI
    • KABAR SULTENG
    • FOTO BERITA
    • PRESS RELEASE
  • TOPIK PILIHAN
    • HIKMAH
    • CATATAN ANGGOTA
Reading: Majelis Surga Di Tepi Neraka
Bagikan
Font ResizerAa
DPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
  • DPW PKS
  • BERITA & INFORMASI
  • TOPIK PILIHAN
Search
  • Home
    • Beranda
  • Categories
    • Publikasi
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Majelis Surga Di Tepi Neraka
Hikmah

Majelis Surga Di Tepi Neraka

Diperbarui Selasa, 9 Desember 2025 5:01 pm
DPW PKS Sulteng
Diterbitkan Selasa, 9 Desember 2025
Bagikan
Bagikan

Islam sebagai agama paripurna tidak hanya mengatur pola hubungan antara manusia dengan penciptanya, beserta seluruh makhluk Allah yang ada di langit. Atau dikenal dengan pola hubungan vertikal. Terangkum dalam Aqidah dan Ibadah. Tapi juga memberikan porsi yang sama terhadap hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dengan makhluk Allah lainnya yang mendiami bumi. Agar dapat berjalan dengan harmonis dan sinergis. Atau disebut dengan pola hubungan horizontal, yang tertuang dalam Akhlak dan Muamalah.

Seorang yang baik aqidahnya dan benar ibadahnya saja, tidak mendapatkan jaminan selamat dari neraka. Bila hubungannya bermasalah dengan sesama manusia. Atau antara dirinya sebagai manusia, dengan hewan dan tumbuhan. Begitu pula sebaliknya. Seorang yang dinilai baik oleh orang lain saat hidup di dunia. Ramah dalam bergaul misalnya, sopan dalam bertutur kata, jujur dalam bercerita, hormat kepada orangtua, sayang kepada anak kecil, sabar dalam musibah, menerima rezeki yang telah ditetapkan, amanah ketika dipercaya, pendamping yang setia bagi pasangannya, ayah atau ibu teladan bagi anak-anaknya, kasih kepada hewan peliharaannya, belum tentu mendapatkan jalan mulus masuk ke dalam surga. Bila aqidahnya menyimpang dari ahlussunnah wal jamaah, atau ibadahnya tidak ittiba’ kepada sunnah.

Ketika realisasi iman seperti dalam hadis riwayat Muslim terkait dengan Aqidah: yaitu iman kepada Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, Para Nabi dan RasulNya, percaya adanya Hari Kiamat dan percaya takdir. Di sisi lain, ketiadaan iman dalam diri seseorang terkait dengan Akhlak dan Muamalah. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dari sahabat Abu Syuraih radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersumpah, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman” Lalu ada sahabat yang bertanya, “Siapa wahai Rasulullah yang tidak beriman?” Rasul menjawab, “Seorang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya”.

Oleh karena itu, Islam sangat menjaga pola hubungan antara sesama manusia. Baik dalam perkataan maupun perbuatan. Sesuatu yang bisa merusak hubungan manusia bisa berujung dosa. Bukan hanya sekedar “ash-Shâgair” atau dosa kecil yang bisa dihapus dengan melakukan perbuatan baik lainnya. Namun juga “al-Kabâir” atau dosa besar yang hanya bisa dihapus dengan taubat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama yaitu ghibah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasul menegaskan bahwa ghibah adalah membicarakan sesuatu yang memang ada pada saudara kita, sementara ia benci ketika kita membicarakannya. Bila yang kita bicarakan justru tidak benar, maka bukan hanya melakukan ghibah semata. Tapi lebih dari itu. Kita telah membuat satu kebohongan besar.

Para ulama telah bersepakat bahwa ghibah haram dan pelakunya mendapatkan dosa besar (al-Kabâir). Kesepakatan ini berlandaskan kepada Alquran dan Sunnah. Dalam Alquran surat al-Hujurat ayat ke 12, Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang?”

Dalam tafsir Ath-Thabary disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sebagian “dzan” (prasangka) dalam ayat ini adalah seluruh prasangka buruk tanpa terkecuali. Sebab prasangka kepada orang lain ada dua jenisnya. Prasangka buruk yang diharamkan melalui ayat ini, dan prasangka baik yang dihalalkan. Sekalipun sumbernya dan validasi atas prasangka baik itu tidak jelas. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat An-Nur ayat 12.

Kata “Tajassus” dalam ayat ini maknanya mencari aib orang lain yang tersembunyi. Dalam bahasa Arab kata ini digunakan untuk seekor anjing yang mengais sampah atau menggali tanah untuk mencari makanan. Sebelumnya makanan tertutup sampah atau tertimbun tanah. Namun karena indra penciumannya tajam, maka anjing bisa mengetahui makanan yang tersembunyi. Ia lantas mengais atau menggali untuk mendapatkan makanan yang tersembunyi tersebut. Aktivitas ini disebut dengan tajassus.

Aktivitas anjing tersebut dianalogikan dengan seorang manusia yang terbiasa mencari aib orang lain. Ia menggali informasi, melakukan investigasi, bertanya sana sini, untuk mencari aib sampai ke akar-akarnya. Inilah makna tajassus. Menurut Imam Ath-Thabary, ayat ini melarang seorang yang beriman untuk mencari aib atau kesalahan orang lain yang tidak tampak. Dilarang juga menelisik rahasianya yang tersembunyi. Penilaian seorang baik atau buruk harus berdasarkan kepada apa yang tampak secara kasat mata. Bukan berdasarkan kepada sesuatu yang tersembunyi dan tidak diketahui.

Setelah melarang “dzan” atau berprasangka buruk, lalu “tajassus” yang berarti mencari aib yang tersembunyi, Allah menutup ayat ini dengan melarang “ghîbah” atau menceritakan keburukan orang lain tanpa diketahui olehnya. Walaupun keburukan yang diceritakan benar adanya. Namun orang tersebut tidak mau keburukan itu diketahui oleh orang lain.

Dalam ayat di atas, Allah memulai larangan dengan mengharamkan prasangka. Sebab inilah awal mula ghibah itu. Seharusnya yang dikedepankan dalam bermuamalah dengan manusia, apalagi dengan teman seperjuangan dalam sebuah partai dakwah adalah berprasangka baik. Bila muncul prasangka buruk maka harus segera dihentikan.

Sekiranya ada yang menceritakan keburukan seseorang, maka pihak yang menceritakan harus difilter terlebih dahulu. Ada mekanisme check dan richek. Ada proses tabayyun. Lalu mengumpulkan bayyinah atau bukti atas dugaan tersebut. Bila ternyata benar adanya, maka yang dikedepankan nasehat. Untuk memperbaiki yang buruk. Dalam kitab “Syarh Shahîh al-Bukhâriy” Ibnu Batthal menukil perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhu, “Barangsiapa yang mengetahui bahwa saudaranya sesama muslim memiliki rekam jejak yang baik, maka ia tidak perlu mengikuti perkataan orang lain yang buruk tentangnya. Barangsiapa yang secara dzahir baik, maka diharapkan apa yang tersembunyi darinya lebih baik”.

Bila prasangka buruk terus berlanjut, maka akan muncul upaya untuk mendukung prasangka dengan bukti dan saksi dari orang lain. Inilah tahap selanjutnya. Tahapan tajassus. Bisa jadi saat mencari keterangan didapatkan data dan keterangan yang mendukung. Sehingga menyimpulkan bahwa seseorang tidak baik. Lalu agar mendapatkan dukungan publik, diceritakanlah ketidakbaikan itu kepada orang lain. Sementara pihak yang diceritakan tidak suka hal tersebut dilakukan. Maka naik ke tahap yang paling serius. Tahapan ghibah. Tahapan yang seperti memakan bangkai saudara sendiri.

Para ulama hadis yang memiliki tugas mulia untuk menjaga keshahihan hadis, juga sangat berhati-hati dengan ghibah. Sebab mau tidak mau mereka juga harus memberikan penilaian baik atau buruk, terpuji atau tercela terhadap para perawi hadis. Untuk menentukan kualitas dan keabsahan hadis yang diriwayatkan. Apakah bisa diterima atau ditolak? Dikenal juga dengan ilmu “jarh” (mencela) dan ta’dîl (memuji). Adalah seorang Ibnu Daqiq al-‘Id, ulama hadis dari Mesir yang hidup di awal abad kedelapan hijriah. Seorang ahli kritik hadis dan memiliki karya masterpiece di bidang hadis. Diantaranya kitab “al-Ilmâm bi Ahâdîts al-Ahkâm”. Beliau pernah berpesan, “Aib setiap muslim adalah lobang dari lobang-lobang neraka. Ada dua kelompok yang akan berdiri di tepinya, yaitu ulama hadis dan para pemimpin”.

Senada dengan Ibnu Daqiq, Ibnu Abi Hatim, pakar hadis yang mewariskan ilmu dari bapaknya yang juga ahli hadis, Abu Hatim ar-Raziy, pernah bercerita bahwa suatu satu saat Yusuf Bin Husain, seorang sufi pernah membaca bukunya “al-Jarh wa at-Ta’dîl”. Yusuf kemudian berkata kepadanya, “Berapa banyak dari mereka yang engkau sebutkan dalam bukumu, mungkin sudah menapaki surga sejak seratus atau dua ratus tahun yang lalu. Sementara engkau masih sibuk menyebut aib mereka dan berbuat ghibah terhadap mereka?” Mendengar pernyataan itu, Ibnu Abi Hatim kemudian menangis.

Karena tidak ingin terjerumus ke dalam ghibah, para ulama hadis membuat aturan yang sangat ketat bagi mereka yang berkecimpung dalam jarh dan ta’dîl. Seperti disyaratkan taqwa bagi yang akan memberikan penilaian baik atau buruk terhadap rawi. Sehingga tidak ada kecenderungan personal sedikitpun. Murni karena ingin menjaga hadis yang shahih sampai kepada umat Islam. Lalu memberikan penilaian sesuai dengan keperluannya. Baik penilaian baik maupun penilaian buruk. Tidak terlalu memuji berlebihan dalam sisi yang baik dan tidak terlalu menjatuhkan di sisi yang buruk. Kemudian fokus terhadap keburukan yang akan berpengaruh terhadap riwayat hadis saja. Tidak menambah dan membahas keburukan lain yang dimiliki perawi, yang tidak ada kaitannya dengan periwayatan hadis. Juga tidak boleh mencela perawi yang tidak dibutuhkan untuk dicela. Karena jarh dibolehkan karena darurat. Karena ingin mengecek hadis yang diriwayatkan. Apakah bisa diterima atau ditolak? Bila tidak terkait dengan hadis yang diriwayatkan maka tidak perlu diberikan penilaian.

Dalam menjalankan amanah di PKS, secara tidak sadar kita juga bisa terjerumus ke dalam ghibah. Saat mengevaluasi kondisi kader di unit-unit pembinaan misalnya. Akan ada analisa pencapaian tujuan kaderisasi dalam bentuk indikator positif. Atau sebaliknya, muncul indikator negatif yang harus diperbaiki. Contoh lainnya syura di setiap level struktur. Akan ada penilaian berbasis rekam jejak untuk diberikan amanah. Pantas atau tidaknya. Atau pelaksanaan supervisi organisasi dan kepemimpinan sesuai dengan kebijakan partai. Akan ada penilaian baik sebagai kerangka untuk memberikan penghargaan, atau penilaian buruk kepada seseorang untuk memberikan hukuman.

Maka di satu sisi, unit-unit pembinaan bisa menjadi sarana masuk surga. Karena unit tersebut dilaksanakan untuk mengejawantahkan nilai-nilai Ukhuwwah Islamiyyah dalam skala yang paling kecil. Dengan terciptanya ukhuwwah, para anggota yang ada di dalamnya bisa mendapatkan surga yang dicemburui oleh para Nabi dan Rasul. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman, “Orang-orang yang saling mencintai karena keagunganKu, maka mereka akan mendapatkan mimbar-mimbar dari cahaya yang diinginkan oleh para nabi dan para syahid (mati dalam peperangan)” (HR. Tirmidzi).

Unit pembinaan juga dilaksanakan sebagai pengejawantahan dari apa yang sering dirindukan oleh sahabat Abdullah bin Rawahah dan Muadz bin Jabal radhiyallâhu ‘anhuma tatkala keduanya mengajak para sahabatnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Mushnaf Ibnu Abi Syaibah, “Marilah kalian bersamaku, untuk beriman walaupun sesaat. Kemarilah kalian untuk mengingat Allah dan menambah keimanan. Marilah kita mengingatNya dengan senantiasa taat kepadaNya, semoga Ia mengingat kita dengan memberikan ampunanNya”.

Namun di sisi lain, majelis pembinaan yang serasa begitu dekat dengan surga, bisa mengarahkan anggotanya ke tepi jurang neraka, bila berubah menjadi majelis ghibah. Majelis untuk menceritakan kejelekan orang lain secara terang benderang. Majelis untuk mengumbar aurat saudara sendiri tanpa hijab.

Begitu pula syura. Di satu sisi merupakan ciri utama umat Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Asy-Syura ayat 38. Musyawarah juga perintah yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Dalam surat Ali Imran ayat 159, Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya”.

Rasulullah juga mengingatkan bila sebuah organisasi diisi oleh pemimpin yang terbaik, lalu musyawarah ditegakkan untuk menyelesaikan masalah yang ada di dalamnya, maka anggota organisasi tersebut akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang-orang yang terbaik di antara kalian. Orang-orang kaya kalian adalah orang-orang yang paling berlapang dada di antara kalian. Lalu perkara kalian diputuskan melalui musyawarah, maka punggung bumi lebih baik bagi kalian dibanding perutnya. Adapun jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang jahat di antara kalian. Orang-orang kaya kalian adalah orang-orang bakhil. Pemutusan perkara kalian dikembalikan kepada Perempuan (tidak bermusyawarah), maka perut bumi lebih baik bagi kalian dibanding permukaannya” (HR. Tirmidzi).

Namun di sisi lain, musyawarah yang dilaksanakan juga bisa dihinggapi ghibah yang mengantarkan ke neraka. Maka saat menyentuh pembahasan menyangkut kader harus lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan memberikan pendapat. Karena yang dibahas adalah juga bagian dari tubuh kita sendiri. Saudara dan saudari kita sesama Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling menyakiti (dalam jual beli), saling benci, saling membelakangi, dan janganlah menjual di atas hak menjual saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya”.

Lalu apakah agenda pembahasan kader di unit-unit pembinaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya? Apakah musyawarah yang harus membahas dan menimbang seorang yang layak atau tidak layak harus dihentikan? Tidak. Imam Nawawi telah memberikan resep jitu. Dalam bukunya “Riyâdh ash-Shâlihîn”, Imam Nawawi menyebutkan bahwa ghibah diperbolehkan dengan tujuan tertentu. Lalu beliau menyebutkan enam kategori ghibah yang dibolehkan para ulama.

Pertama, seorang yang dizalimi oleh orang lain. Islam membolehkan seorang yang dizalimi untuk menjelaskan kepada penguasa, hakim atau pihak lain, tindakan zalim yang dialaminya. Sekalipun harus mengumbar kejelekan pihak yang menzalimi.

Dalam surat An-Nisa ayat 148 Allah berfirman, “Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini mengizinkan seorang yang dizalimi untuk menyampaikan perkataan buruk dengan jelas. Walaupun perkataan tersebut menyakiti orang lain. Termasuk di dalamnya ghibah.

Lalu seseorang yang membicarakan kejahatan orang lain dengan tujuan untuk mencegah, agar kejahatan tersebut tidak dilakukan kembali. Tujuannya adalah nahi munkar. Seperti seorang yang terbiasa mencuri. Kemudian disampaikan kepada keluarganya untuk menasehati orang tersebut agar tidak mencuri lagi. Niat atau tujuan mencegah kemunkaran yang membuat ghibah bisa dilakukan.

Imam Bukhari meriwayatkan kisah antara sahabat Zaid bin Arqam radhiyallâhu ‘anhu dan Abdullah bin Ubay, pentolan orang munafik di Madinah. Kata Zaid, “Kami pernah mengikuti perang bersama Rasulullah di masa paceklik. Tiba-tiba Abdullah bin Ubay berkata kepada teman-temannya, “Kalian jangan menginfakkan harta kepada orang-orang yang bersama Rasulullah, sampai mereka binasa. Karena jika kita kembali ke Madinah, pastilah orang-orang yang mulia (orang munafik) akan mengusir orang-orang yang hina (Rasulullah dan para sahabatnya).”

Zaid bin Arqam lalu melaporkan kepada Rasulullah apa yang dikatakan oleh Abdullah bin Ubay tersebut. Namun ketika dikonfrontir, Abdullah bin Ubay bersumpah tidak mengatakannya dan balik menuduh Zaid yang telah berbohong. “Apa yang disampaikan oleh Abdullah bin Ubay membuat saya tidak enak hati. Sampai Allah kemudian menurunkan ayat yang membenarkan saya” kata Zaid.

Kategori ketiga, bila tujuannya meminta fatwa kepada ulama. dibolehan secara detail menceritakan kejelekan orang lain. Bila jawaban yang diinginkan sangat berhubungan dengan kejelekan tersebut. Dalil yang digunakan adalah kisah Hindun radhiyallâhu ‘anha, istri Abu Sufyan yang curhat tentang suaminya. Aisyah radhiyallâhu ‘anha menceritakan bahwa Hindun Binti Utbah pernah mendatangi Rasulullah lalu curhat, “Sesungguhnya Abu Sufyan lelaki yang kikir. Maka aku terpaksa mengambil darinya (untuk keperluan nafkah). Rasul lalu bersabda, “Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik” (HR. Bukhari dan Muslim). Hindun melakukan ghibah. Dengan mengatakan suaminya pelit. Tapi Rasulullah tidak mengecam ghibahnya Hindun. Karena dalam posisi meminta fatwa kepada beliau.

Keempat, ghibah tentang seseorang yang dengan nyata melaksanakan perkataan atau perbuatan yang mengandung unsur kefasikan atau bidah. Misalnya orang yang biasa melakukan maksiat di depan umum. Tanpa malu-malu. Perbuatan maksiat itu bisa diceritakan. Dengan tujuan mencegah orang lain melakukan maksiat yang sama.

Dalam riwayat Bukhari, Rasulullah pernah ghibah tentang seorang wanita yang tidak baik. Rasulullah bersabda, “Kalau seandainya aku ingin merajam seorang wanita tanpa bukti, aku pasti akan merajam wanita ini.”

Kelima, bila ingin memberikan peringatan kepada orang lain. Maka aib seseorang bisa disampaikan. Seperti dalam periwayatan hadis. Boleh menjelaskan aib seseorang yang masuk dalam sanad, agar hadis yang diriwayatkannya tidak menjadi sumber hukum dan digunakan oleh orang lan. Bahkan menjadi ijma’ atau kesepakatan ulama hadis.

Seperti aib yang disampaikan Rasulullah terhadap dua calon suami Fatimah Binti Qais radhiyallâhu ‘anha. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda kepada Fatimah Binti Qais yang menanyakan tentang Abu Jahm dan Muawiyah, “Adapun Abu Jahm memiliki kebiasaan memukul istri. Sedang Muawiyah adalah orang miskin.”

Terakhir, aib seseorang boleh diumbar apabila aib itu merupakan julukan umum yang disandangnya. Seperti beberapa julukan bagi ulama yang ada di buku-buku fikih. Ada yang mendapat julukan fulan si pincang, fulanah si buta, dan lain-lain. Untuk membedakan antara satu ulama dengan ulama lain. Atau menunjukkan julukannya yang masyhur. Seperti seorang ulama terkemuka di masa tabi’in yang bernama Abu Zuhair al-Harits bin Abdullah bin Ka’ab bin Asad al-Hamdany al-Kufy. Murid sahabat Ibnu Mas’ud ra. dan Ali bin Abi Thalib ra., yang lebih dikenal dengan Al-Haris Yang Buta.

Di akhir keterangannya, Imam Nawawi mengatakan inilah enam ghibah yang dibolehkan dalam Islam. Mayoritas ulama Islam menyepakati enam hal ini karena semuanya bersumber dari hadis-hadis yang shahih. Selain dari enam kategori ini maka ghibah hukumnya haram.

Iswan Kurnia Hasan

Baca Juga

Tsiqah Terhadap Manhaj

Menjaga Kesatuan, Menyebarkan Kedamaian

Cinta Tanpa Diferensiasi

Fikih Prioritas Kehadiran Pemimpin

Ketua MPW PKS Sulteng Tekankan Supervisi Berkelanjutan

TAGGED:Iswan Kurnia Hasan
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media PKS Sulteng
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Informasi Pilihan
Kabar SultengPublikasi

Aleg PKS Morowali Utara Laporkan Dampak Tambang ke Gubernur Sulteng

DPW PKS Sulteng
Senin, 14 Juli 2025
Ta’aruf BKBN DPW PKS Sulteng: Siap Jadi Garda Terdepan Partai
Kader Muda Sulteng Siap Bangun Gerakan Garuda Keadilan di Daerah
Nestapa Sumatera, Nestapa Kita
Rakerda PKS Sulawesi Tengah: Penetapan Program Kerja 2024
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Pengumuman
  • Publikasi

DPW PKS Sulteng

"Wadah Informasi, Aspirasi, dan Komunikasi untuk Masyarakat Sulawesi Tengah"
Pranala
  • Contact Us
  • Blog Index
Menu Pilihan
  • Contact Us
  • Blog Index
Copyright © 2026 Website Resmi DPW PKS Sulawesi Tengah dikelola oleh Humas DPW PKS Sulteng.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?