Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul situasi yang dilematis, seperti ketika seorang suami atau istri memilih mengatakan sesuatu yang “tidak sepenuhnya benar” demi menjaga marwah (kehormatan) pasangannya di hadapan keluarga besar.
Misalnya, seorang istri berkata bahwa hadiah yang ia dapatkan adalah pemberian dari suaminya, padahal sebenarnya bukan, dengan tujuan menjaga nama baik suaminya di depan keluarga atau lingkungan.
Pertanyaannya, apakah ini termasuk perbuatan dosa karena berbohong? Atau ada pengecualian dalam Islam?
Hukum Asal Berbohong dalam Islam
Ustadz Iswan Kurnia Hasan menjelaskan bahwa hukum asal berbohong adalah haram. Ini adalah prinsip dasar yang harus menjadi titik tolak setiap muslim dalam bersikap. Namun, dalam syariat Islam terdapat rukhshah (keringanan) pada beberapa kondisi yang memiliki maslahat (kebaikan atau tujuan syar’i) tertentu, sehingga kebohongan tersebut tidak tergolong haram.
Perumpamaannya mirip dengan ghibah (menggunjing). Hukum asalnya haram, namun ada beberapa keadaan yang dijelaskan dalam hadits dan oleh para ulama, yang menjadikannya boleh – misalnya untuk meminta keadilan, memperingatkan orang lain dari kezaliman, atau meminta fatwa.
Hadits Tentang Kebohongan yang Dikecualikan
Dalam riwayat sahih dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’ayth, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak disebut pendusta orang yang berusaha mendamaikan antara manusia; ia berkata baik atau menyampaikan hal baik (untuk perdamaian).”(HR. Muslim no. 2605)
Dan Ibnu Syihab Az-Zuhri menambahkan
“Aku tidak mendengar kebolehan berdusta dalam suatu hal kecuali pada tiga perkara: dalam peperangan, mendamaikan antara manusia, dan dalam ucapan seorang suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya.”(HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605)
Apakah Ini Termasuk “Dua Lapis Kebohongan”?
Sebagian orang mungkin melihat tindakan istri/suami yang menyampaikan sesuatu tidak sesuai kenyataan kepada pihak luar sebagai dua lapis kebohongan: pertama kepada orang yang diberi informasi tidak benar, dan kedua karena menutupi kenyataan yang sebenarnya.
Namun, jika niatnya adalah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah konflik dengan keluarga besar, maka ini dapat masuk dalam kategori kebohongan yang dibolehkan secara syariat.
Menurut Ustadz Iswan, jika yang dilakukan adalah untuk menjaga suasana baik antara keluarga besar suami dan istri, maka itu dapat dimasukkan dalam kategori “bohong demi perdamaian”, yang berdasarkan hadits di atas tidak tergolong berdosa.
Wallahu a’lam.
Kesimpulan
Tidak semua bentuk kebohongan dihukumi sama dalam Islam. Dalam kondisi tertentu, seperti mencegah konflik besar antara keluarga, menjaga keharmonisan rumah tangga atau menutupi kekurangan pasangan di hadapan pihak luar untuk tujuan maslahat. maka kebohongan tersebut bisa diberi keringanan dalam syariat.
Tetapi niat dan batasannya harus dijaga, jangan sampai menjadi kebiasaan atau dimanfaatkan untuk menutupi keburukan yang semestinya diperbaiki.
Wallahu a’lam bish-shawab.


