Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menampung keluhan Asosiasi Pengusaha Kuliner Sari Laut terkait penerapan pajak atau retribusi sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi B DPRD Kota Palu menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 15 Agustus 2025, yang akan dipimpin langsung Ketua Komisi B, Rusman Ramli.
Rusman, yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (13/8), menjelaskan bahwa kebijakan pajak daerah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Meski demikian, DPRD berupaya memfasilitasi pertemuan agar penerapan aturan dilakukan secara bijak.
“Kami mendorong agar kontribusi dan retribusi pajak kepada pengusaha dilakukan dengan bijak,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Rusman, penjelasan dari Pemerintah Kota Palu juga memiliki dasar, mengingat hasil monitoring dan evaluasi (monev) menunjukkan ada pelaku usaha yang telah menunjukkan iktikad baik.
“Kemarin ada dua hingga tiga tempat usaha yang dibuka segelnya. Dua di antaranya berkomitmen membayar pajak. Tentu ada relaksasi, tidak langsung penuh, tapi dengan komitmen menaati aturan,” jelasnya.
Rusman menegaskan, DPRD menginginkan agar ke depan tidak ada lagi tindakan represif terhadap pelaku usaha. Ia mendorong adanya dialog konstruktif antara pemerintah kota dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.


