Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Accept
DPW PKS SultengDPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
Notification Show More
Font ResizerAa
  • DPW PKS
    • SEJARAH
    • VISI MISI
  • BERITA & INFORMASI
    • KABAR SULTENG
    • FOTO BERITA
    • PRESS RELEASE
  • TOPIK PILIHAN
    • HIKMAH
    • CATATAN ANGGOTA
Reading: Tindakan Hogi Reaksi Spontan, Ridwan Limonu: Sah Secara Hukum
Bagikan
Font ResizerAa
DPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
  • DPW PKS
  • BERITA & INFORMASI
  • TOPIK PILIHAN
Search
  • Home
    • Beranda
  • Categories
    • Publikasi
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Tindakan Hogi Reaksi Spontan, Ridwan Limonu: Sah Secara Hukum
Kabar Sulteng

Tindakan Hogi Reaksi Spontan, Ridwan Limonu: Sah Secara Hukum

Diperbarui Selasa, 27 Januari 2026 4:15 pm
DPW PKS Sulteng
Diterbitkan Selasa, 27 Januari 2026
Bagikan
Bagikan

PALU – Fenomena kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, pria di Sleman yang dijadikan tersangka, karena mengejar jambret, mengundang komentar Moh. Ridwan Limonu, S.H, sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPW PKS Sulawesi Tengah yang juga seorang advokat.

Menurut Ridwan, sapaannya, bahwa dengan melihat berbagai pemberitaan, dalam analisisnya sebagai seorang praktisi hukum, bahwa tindakan Hogi, merupakan reaksi spontan yang sah secara hukum terhadap kejahatan yang sedang berlangsung.

“Yang dilakukan Hogi, dalam rangka melindungi kehormatan, keselamatan, dan keamanan keluarganya,”tegas Ridwan, sebagaimana rilis yang diterima media ini.

Olehnya, bahwa tindak Hogi, masuk dalam pembelaan terpaksa (noodweer), dan atau setidaknya pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana.

Kata Ridwan, penetapan Hogi sebagai tersangka, adalah tindakan yang sangat terburu-buru dari penyidik. Walaupun alibi Polres Sleman, bahwa salah satu dasar penetapan tersangka, adanya keterangan ahli, hal itu tidak lantas penyidik memutuskan Hogi sebagai tersangka.

“Kalau Hogi sampai ditersangkakan, kita bisa mengambil upaya hukum praperadilan terhadap kepolisian yang menjadi lokus delikti perkara ini,”katanya lagi.

Lebih tegas lagi, advokat lintas provinsi ini, mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Hogi, bisa dikategorikan bentuk kriminalisasi korban.

Alasannya kata Ridwan, bertentangan dengan asas keadilan, proporsionalitas, dan tujuan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Secara hukum, Hogi tidak dapat dan tidak patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian pelaku jambret. Alasannya, perbuatan Hogi dilakukan dalam rangka pembelaan terhadap serangan melawan hukum, tanpa niat jahat.

Yang juga harus jadi pertimbangan, bahwa Hogi dalam kondisi psikis yang terguncang, serta dengan kausalitas yang terputus oleh perbuatan pelaku itu sendiri.

“Oleh karena itu, setiap bentuk pemidanaan terhadap Hogi merupakan kekeliruan penerapan hukum dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan substantif,”tandasnya.(**)

Baca Juga

Persiapkan Mesin Partai Hadapi Pilkada 2024, Bidang Kaderisasi PKS Sulteng Tingkatkan Kapasitas Pembina UPA

Wahyuddin Tekankan Data Saksi Harus Lebih Rapi

Mastam Mustaring Ajak Masyarakat Bungintimbe Bersatu Usai Pilkades

Aleg PKS Morowali Utara Laporkan Dampak Tambang ke Gubernur Sulteng

Harapan Bunda Wiwik untuk Kemenag di Momen HAB

TAGGED:Ridwan Limonu
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media PKS Sulteng
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Informasi Pilihan
Catatan Anggota

Ini Orang Ada Kelainan Staw

DPW PKS Sulteng
Rabu, 17 Desember 2025
Family Gathering Partai Keadilan Sejahtera, Apa Sih Urgensinya?
DPD PKS Parigi Serahkan Dana Kerohiman Kepada Caleg di Tiga Dapil
Kolaborasi Bersama Kemenpora, Sakinah Aljufri Gelar Lomba Senam Kreasi di Kota Palu
Kundapil, Bunda Wiwik Beri Edukasi Politik ke GenZi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Pengumuman
  • Publikasi

DPW PKS Sulteng

"Wadah Informasi, Aspirasi, dan Komunikasi untuk Masyarakat Sulawesi Tengah"
Pranala
  • Contact Us
  • Blog Index
Menu Pilihan
  • Contact Us
  • Blog Index
Copyright © 2026 Website Resmi DPW PKS Sulawesi Tengah dikelola oleh Humas DPW PKS Sulteng.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?