Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu Rusman Ramli yang diundang sekaligus membuka kegiatan, menyambut baik dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Talise Valangguni, Jum’at (21/11).
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu Yudhi Riyani Firman, Ketua Lembaga Adat Kota Palu Timudin Dg. Mantera Bauwo, Plt. Lurah Talise Valangguni Aljenius Talingkau, Ketua Dewan Adat Talise Valangguni Atma Mado, KUA Palu Selatan Wahyu Safaat serta peserta dari unsur tokoh masyarakat RT/RW, tokoh perempuan dan mahasiswa.

Perkawinan usia anak menjadi isu penting sekaligus tantangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia, salah satunya dalam aspek pembangunan keluarga dan SDM yang berkualitas.
Rusman Ramli yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Palu juga mengharapkan dengan terselenggaranya sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Karena salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini adalah pergaulan bebas dikalangan anak-anak remaja akibat salah satunya dari pengaruh buruk era digital yang dengan mudah diakses tanpa batas.
Perkawinan di usia anak memberikan dampak buruk bagi yang menjalankannya, tidak hanya terputusnya pendidlaya dan merampas hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tapi juga memicu munculnya banyak masalah kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun seksual serta mengakibatkan meningkatnya angka perceraian.
Pencegahan perkawinan usia anak merupakan tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, karena itu diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak.


