Dalam bukunya “al-‘Ibâdah fî al-Islâm”, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi pernah menyatakan bahwa ibadah dalam Islam merupakan jawaban dari tiga pertanyaan besar yang berkembang di filsafat Barat dan Timur. Islam menjawabnya dengan tegas dalam Alquran. Pertanyaan pertama, manusia berasal dari apa? Pertanyaan kedua, manusia akan kembali kemana? Dan pertanyaan ketiga, manusia hadir di dunia ini untuk apa?
Dalam Alquran disebutkan bahwa manusia diciptakan dari tanah sebagai jawaban dari pertanyaan pertama. Dalam surat al-Mu’minûn ayat 12 disebutkan, “Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati tanah”. Manusia juga akan kembali kepada Allah dan menjalani alam lain setelah alam dunia yang disebut alam akhirat sebagai jawaban dari pertanyaan kedua. Jawaban ini yang ditegaskan dalam surat al-Mu’minûn ayat 115, “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main, dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?”
Lalu inti penciptaan manusia di atas muka bumi ini sebagai jawaban dari pertanyaan ketiga adalah untuk beribadah kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla. Dalam surat adz-Dzâriyât ayat 56 difirmankan:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.
Secara etimologi, dalam bahasa Arab kata “al-‘Abdiyah”, “al-Ubûdiyyah”, atau “al-‘Ibâdah” mengandung arti ketaatan. Ibadah juga mengandung makna loyalitas. Dalam Alquran disebutkan “Fa udkhulî fî ‘ibâdî” maksudnya adalah masuk ke dalam golongan hamba-hamba Allah yang loyal. Ibadah juga bermakna ketundukan. Ibadah dalam bahasa berarti taat, loyal, tunduk dan patuh hanya kepada Allah.
Menurut Syaikh Abu al-A’la al-Maududi, makna asal ibadah adalah ketundukan secara total, kepatuhan secara sempurna, dan ketaatan mutlak. Terkadang, makna ini meluas dan ditambah dengan unsur perasaan, yang merupakan gambaran ketundukan hati, setelah penghambaan Jasad. Ibadah mengandung unsur penghambaan, penyembahan, dan melaksanakan syiar-syiar.
Syaikh Muhammad Abduh ketika menafsirkan ayat “Iyyâka na’budu wa iyyâka nasta’în”dalam surat al-Fâtihah ayat 5 mengatakan bahwa yang membedakan antara ibadah yang berarti taat dan tunduk, dengan model taat dan tunduk selain ibadah bukan pada kualitasnya. Tapi sumbernya. Apabila sumber ketaatan dan ketundukan karena kuasa dan kekuatan misalnya, tidak bisa disebut ibadah. Sebab ada orang yang taat kepada orang lain karena ia lebih berkuasa atau lebih kuat fisiknya. Pihak inferior yang mentaati pihak superior. Sementara bila sumbernya adalah keyakinan bahwa yang ditaati adalah Dzat Yang Maha Agung, Yang Maha Perkasa, maka inilah yang disebut ibadah.
Adapun pengertian ibadah secara terminologi pernah dibahas oleh Imam Ibnu Taimiyah. Menurutnya, ibadah selain memiliki makna ketundukan, kehinaan atau taat yang sempurna, ibadah juga mengandung arti cinta yang utuh. Maka mendefinisikan ibadah berarti, suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah dan diridhaiNya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir).
Maka shalat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang makruf, mencegah yang munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafik, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang membantu pekerjaan, memanjatkan doa, berzikir, membaca Alqur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari ibadah.
Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan RasulNya, takut kepada Allah, inâbah (kembali taat) kepadaNya, memurnikan agama hanya untukNya, bersabar terhadap taqdirNya, bersyukur atas nikmat-nikmatNya, merasa ridha terhadap qadhaNya, tawakal kepadaNya, mengharapkan rahmatNya, merasa takut dari siksaNya, itu semua juga termasuk bagian dari ibadah kepada Allah.
Pengertian ibadah secara terminologi ini mengandung dua unsur utama yang harus ada dalam ibadah menurut Islam. Pertama, unsur ketaatan dan tunduk, yang berarti melaksanakan semua ketentuan yang telah digariskan Allah dan RasulNya, baik dalam bentuk perintah maupun larangan, dalam bentuk anjuran atau pencegahan, dan sesuatu yang dibolehkan. Lalu, taat dan tunduk yang bersumber dari cinta kepada Allah. Asas cinta ini adalah satu bentuk perasaan yang mengakui keutamaan, keagungan, rahmat, kesempurnaan dan semua sifat Allah yang telah disebutkan dalam Alquran dan Sunnah. Semakin seseorang mengenal Allah, maka akan semakin meningkat kecintaannya. Ukuran kualitas dan kuantitas cinta yang diberikan makhluk tergantung dengan tingkat pengetahuannya terhadap Sang Khalik.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya “Madârij as-Sâlikîn Syarh Manâzil as-Sâirin” mencoba menyimpulkan berbagai jenis ibadah dalam agama Islam. Menurutnya inti ibadah dalam Islam terjabarkan ke dalam 15 bentuk utama. Pembagian ini karena ibadah kepada Allah dilakukan oleh manusia menggunakan hati, lisan dan fisik. Baik ibadah dengan hati, lisan dan fisik terkait dengan lima hukum taklîfiy, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Lalu Ibnu Qayyim menyatakan bahwa barangsiapa yang menyempurnakan pelaksanaan ibadah dalam 15 bentuk tersebut maka pada hakekatnya ia telah menyempurnakan ibadah.
Pertama, ibadah hati. Dalam bahasa ulama disebut dengan istilah “al-‘Ibâdah al-Qalbiah”. Ibadah dengan menjadikan hati selalu dalam kondisi mengingat Allah dalam setiap waktu dan kesempatan. Ibadah hati ada yang hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan para ulama. Seperti ikhlas, tawakkal, sabar, takut dan cinta kepada Allah. Sementara ada yang hukumnya sunnah seperti ridha dalam hati atas keputusan yang telah diberikan Allah. Sekalipun ada pendapat yang mengatakan hukumnya wajib. Khusyu dalam salat juga ibadah hati yang hukumnya sunnah menurut jumhur ulama. Sekalipun Imam Ghazali mengkategorikannya sebagai sebuah kewajiban.
Ada yang hukumnya haram, seperti riya, ‘ujub, sombong, iri, lalai, munafik dan putus asa. Melaksanakan ibadah hati yang haram ini bisa menjerumuskan kepada kekafiran, seperti munafik. Atau hanya masuk dalam kategori maksiat seperti sombong.
Kedua, ibadah lisan. Satu bentuk ketundukan, ketaatan, dan cinta kepada Allah yang dilakukan dengan lisan atau mengeluarkan suara. Diistilahkan ulama dengan nama “al-‘Ibâdah al-Lisâniyah”. Ibadah dengan lisan ada yang hukumnya wajib. Seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, mengucapkan bacaan ayat atau zikir dalam salat, menjawab salam, amar makruf, nahi munkar, mengajarkan orang bodoh, memberikan petunjuk kepada yang sesat, dan lain-lain. Ada yang hukumnya menjadi sunnah, seperti membaca Alquran, berdzikir, atau melafazkan sesuatu yang bermanfaat buat diri sendiri dan orang lain.
Ada yang hukumnya haram, seperti menuduh seorang muslim tanpa bukti, berdusta, dan berbicara tanpa tahu hukumnya. Ada yang makruh yaitu mengatakan sesuatu yang lebih baik diam daripada mengatakannya. Tanpa ada siksa yang diberikan ketika mengatakannya. Adapun ibadah lisan yang hukumnya mubah adalah setiap perkataan seorang yang beriman tanpa ada efek apapun bagi dirinya. Baik efek untuk mendapatkan pahala, atau mendapatkan dosa.
Ketiga, ibadah fisik. Baik diekspresikan melalui panca indra atau anggota badan manusia lainnya. Bahasa ulama menyebutnya dengan “al-‘Ibâdah al-Badaniyah”. Atau yang terkait dengan panca indra secara khusus disebut dengan nama “al-‘Ibâdah al-Hissiyah”. Ibadah fisik bisa masuk kategori ibadah wajib, seperti berusaha mencari nafkah yang halal untuk keluarga bagi seorang suami, melihat untuk membedakan sesuatu yang halal dan haram, atau makan dalam kondisi darurat yang dikhawatirkan akan mengalami kematian bila tidak makan. Hukumnya menjadi haram, seperti membunuh seseorang yang diharamkan Allah untuk dibunuh, mencuri, melihat sesuatu yang diharamkan Allah, mendengar ghibah, dan lain-lain.
Hukumnya sunnah seperti mendengarkan tilawah Alquran, mendengarkan zikir, atau mendengar sesuatu yang dicintai Allah untuk disampaikan. Hukumnya makruh seperti melakukan sesuatu yang apabila tidak dilaksanakan lebih mendatangkan manfaat daripada melaksanakannya. Adapun yang mubah adalah segala perbuatan yang tidak mendatangkan pahala dan dosa.
Keempat, ibadah harta. Atau yang lebih dikenal oleh para ulama dengan istilah “al-‘Ibâdah al-Mâliyah”. Salah satu bentuk ketundukan, taat dan cinta kepada Allah dengan menggunakan harta yang kita dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna atau “al-Milk at’Tâm”. Ada yang hukumnya wajib, seperti membayar zakat, membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa. Ada yang hukumnya sunnah, seperti berinfak, dan berwakaf. Ada yang hukumnya haram, seperti mengeluarkan harta untuk suap, dan lain-lain.
Lalu manakah yang paling utama yang dilakukan? Ibadah apakah yang masuk dalam kategori ibadah terbaik? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa ibadah terbaik adalah ibadah yang paling sulit untuk dilakukan. Ibadah yang sangat bertentangan dengan hawa nafsu manusia yang ingin melaksanakan sesuatu yang mudah. Karena pahala yang diberikan Allah sesuai dengan tingkat kesulitan sebuah perbuatan.
Sebagian ulama berijtihad bahwa ibadah yang terbaik adalah zuhud terhadap dunia. Seminimal mungkin untuk tidak terlibat dengan urusan dunia. Bahkan mereka meyakini bahwa zuhud adalah tujuan dari semua rangkaian ibadah manusia. Ada pendapat ketiga yang menyatakan bahwa ibadah terbaik adalah ibadah yang memberikan manfaat berkelanjutan. Seperti membantu fakir miskin dan mendirikan masjid.
Pendapat terakhir adalah mereka yang menyatakan bahwa ibadah terbaik adalah sebuah hal yang mendatangkan ridha Allah sesuai dengan tuntutan waktu dan kondisinya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan jumhur ulama. Seperti saat dikumandangkan jihad, maka ibadah yang terbaik adalah berjihad. Saat kedatangan tamu di rumah, maka ibadah terbaik adalah melayani tamu. Sekalipun harus meninggalkan wirid atau baca Alquran. Ibadah terbaik di sepertiga malam terbaik adalah salat tahajjud dan membaca Alquran. Begitu seterusnya.
Ibadah dalam Islam tidak hanya sebatas ritual personal atau syiar komunal, namun merangkum seluruh aspek kehidupan manusia yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari ridha Allah. Ibadah juga bisa dimaknai sebagai satu proses ketundukan untuk menerima syariat dalam semua aspeknya dan pengabdian diri sepenuhnya kepada Pencipta dalam berbagai bidang kehidupan. Termasuk ekonomi, politik, sosial budaya bahkan pertahanan dan keamanan.
Prioritas menjalankan ibadah juga akan berbeda sejalan dengan tuntutan waktu dan kondisinya. Bisa jadi suatu saat, ibadah ekonomi akan lebih utama dibanding ibadah ritual. Atau ibadah politik menjadi ibadah terbaik, dibanding syiar komunal. Atau mempertahankan keamanan negara lebih utama dibanding ibadah personal. Karena negara sedang diserang musuh. Sehingga salat yang dalam kondisi normal harus menghadap kiblat, terpaksa dirubah arahnya menghadap musuh, walaupun terbalik dari arah kiblat. Karena ingin menjaga keamanan negara.


