Tulisan Abd. Rasyid, SH
(Ketua DPD PKS Kabupaten Donggala)
Tiga fungsi dasar Lembaga Legislatif selama ini yakni Pengawasan, Budgeting dan Legislasi seketika mengalami turbulensi/goncangan hebat bahkan perlahan menuju “kematian”. Mengapa? Karena keberadaanya di era metaverse mengalami gugatan eksistensial.
Gugatan eksistensial tersebut adalah sebagai berikut :
1. Krisis Legitimasi Representasi.Ketika setiap warga negara dapat menyuarakan aspirasinya secara langsung dengan jangkauan masif, pertanyaan mengenai legitimasi representasi menjadi krusial. Mengapa aspirasi harus disalurkan melalui wakil rakyat jika dapat disampaikan langsung dengan efek yang lebih cepat dan terukur?
2. Reduksi Fungsi Agregasi.Fungsi tradisional lembaga legislatif sebagai agregator kepentingan plural menghadapi tantangan ketika opini publik dapat teragregasi secara algoritmik melalui platform digital. Analisis big data dapat mengidentifikasi preferensi publik lebih cepat dibanding mekanisme hearing atau rapat dengar pendapat.
3. Kompetisi Kecepatan Responsivitas.Lembaga eksekutif, menghadapi tekanan viral media sosial, cenderung merespons langsung tanpa melalui mekanisme deliberasi legislatif. Kondisi ini mereduksi peran DPR sebagai mitra checks and balances.
4. Delegitimasi Prosedur Formal. Prosedur legislatif yang formalistik dan memakan waktu dipersepsikan publik sebagai tidak responsif dibanding kecepatan viralitas digital, menimbulkan delegitimasi terhadap mekanisme formal demokrasi prosedural.
Dari empat hal tersebut di atas, mau tidak mau, suka atau tidak suka telah menghantam sendi-sendi kehidupan demokrasi, yang jika tetap bertahan pada konsep lembaga legislatif konservatif, maka bersiaplah mendapat “amukan zaman”.
Oleh karenanya, jika merenungkan hal tersebut di atas, sudh saatnya “berani” membongkar tata negara yg kaku menjadi fleksibel dan adaptif. Setidaknya hal yang bisa dinarasikan saat ini untuk melihat problem eksistensial Lembaga Legislatif masa depan adalah :
1. Merubah diri menjadi Lembaga Legislatif Virtual. Narasi ini akan lebih mengedepankan pada pemanfaatan dan kecepatan akses representatif virtual. Agregasi kepentingan super cepat. Efek dari penggunaan ini maka tidak perlu membutuhkan banyak anggota dewan, tidak memakan biaya kunker, perjalanan dinas, hingga reses.
2. Merubah sistem pemilihan Legislator Berbasis digital. Konsekuensi Impian masa depan ini adalah karena semakin mengecilnya batasan nyata-maya maka dimasa depan batasan geografis (dapil) tidak lagi menjadi penentu “representasi”, sehingga bisa jadi di masa depan Pemilu sudh tidak membutuhkan biaya mahal, semua Partai menguatkan dirinya dalam Platform Digital. Hal ini juga berkonsekunsi pada hilangnya “pekerjaan para timses” dunia nyata.
3. Menjalankan Tri-Fungsi Legislatif berbasis AI. Kecanggihan “AI yang maha Tahu” menyebabkan pengendalian pengetahuan semakin terpusat padanya. Para legislator di masa depan sudah tersiapkan semua perangkatnya sehingga tdk membutuhkan banyak biaya dan orang lagi (sekretariat) di dalam menjalankan fungsinya.
Inilah masa depan itu, dan saat ini tanda-tanda kesana sudah nampak nyata. Jika tidak berbenah dari sekarang maka bisa jadi di masa akan datang keberadaan Lembaga Legislatif tinggal sejarah yang pernah ada.
wallahu a’lam bisshawab
Maleni, 1 November 2025
Dari Sudut Lapangan Persido


