Morowali Utara — Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Morowali Utara, Mastam Mustaring, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan berlangsung di Hotel Jawa Timur, Jalan Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara pada kamis (10/07/2025). Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari instansi pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Mastam menyampaikan bahwa ia hadir mewakili Ketua DPRD Morowali Utara yang berhalangan. Pada kesempatan itu, ia membawakan materi tentang fungsi legislasi DPRD dalam kerangka demokrasi lokal, dengan fokus pada pentingnya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menciptakan pemerintahan yang lebih baik atau good governance.
“Fungsi legislasi tidak sekadar membuat aturan, tetapi menjadi instrumen untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, adil, akuntabel, dan efisien dalam mengelola sumber daya yang ada,” ungkap Mastam.
Ia menitikberatkan empat pilar utama dalam perumusan Perda yang ideal:
1. Transparansi dalam pemerintahan, agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka
2. Penegakan hukum yang berkeadilan, demi terciptanya keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara
3. Akuntabilitas setiap kebijakan dan pelaksanaannya, agar publik dapat mengawasi jalannya pemerintahan
4. Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya daerah, untuk memastikan pembangunan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Melalui sosialisasi ini, Mastam berharap masyarakat semakin memahami peran strategis DPRD dalam membentuk regulasi yang berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.


