Morowali Utara – Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara dari Fraksi PKS, Mastam Mustaring, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, Mastam menyampaikan bahwa Fraksi Indonesia Sejahtera, gabungan antara Fraksi Gerindra dan PKS, pada prinsipnya menyetujui perubahan atas perda tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi perda di lapangan harus menjadi perhatian serius.
“Kami menyetujui perubahan perda ini, tapi kami juga mengingatkan agar perda tidak hanya dijadikan dokumen formal semata, tapi benar-benar dijalankan secara nyata,” ujar Mastam.
Ia juga menyoroti secara khusus mengenai penambahan pasal 3A yang mengatur tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, pasal tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Terkait pasal 3A tentang opsen PKB, ini harus betul-betul disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Jangan sampai terjadi kebingungan atau resistensi karena kurangnya informasi,” jelas Mastam.
Tak hanya itu, Mastam juga menyoroti pasal 75 yang berkaitan dengan pengelolaan pasar. Ia menilai bahwa kondisi pasar di berbagai wilayah, khususnya di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, sangat memprihatinkan.
“Pasal 75 tentang pasar perlu dikaji ulang. Hampir di semua wilayah, pedagang hanya ditarik retribusi, tapi gedung pasar yang layak tidak tersedia. Di Desa Bungintimbe misalnya, para pedagang hanya berjualan di emperan rumah-rumah penduduk. Ini sangat miris dan tidak mendukung kelancaran aktivitas jual beli,” pungkasnya.


