Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Accept
DPW PKS SultengDPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
Notification Show More
Font ResizerAa
  • DPW PKS
    • SEJARAH
    • VISI MISI
  • BERITA & INFORMASI
    • KABAR SULTENG
    • FOTO BERITA
    • PRESS RELEASE
  • TOPIK PILIHAN
    • HIKMAH
    • CATATAN ANGGOTA
Reading: Aleg PKS Mastam Mustaring Soroti Implementasi Perda
Bagikan
Font ResizerAa
DPW PKS SultengDPW PKS Sulteng
  • DPW PKS
  • BERITA & INFORMASI
  • TOPIK PILIHAN
Search
  • Home
    • Beranda
  • Categories
    • Publikasi
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Aleg PKS Mastam Mustaring Soroti Implementasi Perda
Kabar SultengPublikasiUncategorized

Aleg PKS Mastam Mustaring Soroti Implementasi Perda

Diperbarui Selasa, 29 Juli 2025 2:45 pm
DPW PKS Sulteng
Diterbitkan Selasa, 29 Juli 2025
Bagikan
Bagikan

Morowali Utara – Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara dari Fraksi PKS, Mastam Mustaring, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.

Dalam rapat tersebut, Mastam menyampaikan bahwa Fraksi Indonesia Sejahtera, gabungan antara Fraksi Gerindra dan PKS, pada prinsipnya menyetujui perubahan atas perda tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi perda di lapangan harus menjadi perhatian serius.

“Kami menyetujui perubahan perda ini, tapi kami juga mengingatkan agar perda tidak hanya dijadikan dokumen formal semata, tapi benar-benar dijalankan secara nyata,” ujar Mastam.

Ia juga menyoroti secara khusus mengenai penambahan pasal 3A yang mengatur tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, pasal tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Terkait pasal 3A tentang opsen PKB, ini harus betul-betul disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Jangan sampai terjadi kebingungan atau resistensi karena kurangnya informasi,” jelas Mastam.

Tak hanya itu, Mastam juga menyoroti pasal 75 yang berkaitan dengan pengelolaan pasar. Ia menilai bahwa kondisi pasar di berbagai wilayah, khususnya di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, sangat memprihatinkan.

“Pasal 75 tentang pasar perlu dikaji ulang. Hampir di semua wilayah, pedagang hanya ditarik retribusi, tapi gedung pasar yang layak tidak tersedia. Di Desa Bungintimbe misalnya, para pedagang hanya berjualan di emperan rumah-rumah penduduk. Ini sangat miris dan tidak mendukung kelancaran aktivitas jual beli,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Morowali Utara dalam memastikan setiap kebijakan daerah dapat dijalankan secara efektif, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga

Wahyuddin, Tekankan Pentingnya Rekam Jejak Digital Saat Penyerahan Buku “Risalah Perjuangan Kami”

Bipeka PKS Kota Palu Sasar Ibu dan Anak Disabilitas di Momentum Hari Ibu

Mastam Mustaring Ajak Masyarakat Bungintimbe Bersatu Usai Pilkades

Tiga Srikandi PKS Sulawesi Tengah Dilantik Kembali Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2024-2029

Hj Fatimah Berikan Trauma Healing ke Penyintas di Malalak

TAGGED:DPRD Morowali UtaraMastam MustaringPerda No 9 Tahun 2023
Bagikan
Facebook Email Print

Ikuti Kami

Sosial Media PKS Sulteng
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Informasi Pilihan
Kabar Sulteng

Takwin, Wakil Ketua Fraksi PKS Tinjau Lokasi Banjir, Sekaligus Jadi Relawan di Wani

DPW PKS Sulteng
Rabu, 14 Januari 2026
BIPEKA PKS Kota Palu Kunjungi Fraksi
Wahyuddin Tekankan Kaderisasi pada Rakerda PKS Tojo Una-Una
Demokrasi Ala PKS
Cinta Tanpa Diferensiasi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Akses Cepat

  • Agenda
  • Pengumuman
  • Publikasi

DPW PKS Sulteng

"Wadah Informasi, Aspirasi, dan Komunikasi untuk Masyarakat Sulawesi Tengah"
Pranala
  • Contact Us
  • Blog Index
Menu Pilihan
  • Contact Us
  • Blog Index
Copyright © 2026 Website Resmi DPW PKS Sulawesi Tengah dikelola oleh Humas DPW PKS Sulteng.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?