Oleh: Iswan Kurnia Hasan, Lc
Salah satu adab yang sering dipandang sederhana, namun justru mendapat perhatian besar dalam Al-Qur’an, adalah adab meminta izin ketika berada dalam sebuah majelis atau aktivitas dakwah bersama. Dalam kehidupan berjamaah, adab ini bukan sekadar etika organisasi, melainkan bagian dari pendidikan keimanan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nur ayat 62:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama Rasul dalam suatu urusan bersama, mereka tidak meninggalkan (majelis itu) sebelum meminta izin kepadanya…” (QS. An-Nur: 62)
Ayat ini memberikan pelajaran yang sangat penting tentang hubungan antara keimanan, disiplin, dan kepemimpinan dalam organisasi.
Pertama, Allah menggunakan kata “innamā” (إِنَّمَا) pada awal ayat. Dalam kaidah bahasa Arab, bentuk ini disebut ṣīghat al-ḥaṣr, yaitu bentuk pembatasan atau penegasan. Maknanya, salah satu ciri orang yang benar-benar beriman adalah ketika mereka berada dalam amrin jāmi’ (أمر جامع), yakni urusan bersama yang telah disepakati, mereka tidak meninggalkannya sebelum meminta izin kepada pemimpin.
Dalam konteks dakwah dan organisasi Islam, amrin jāmi’ dapat berupa agenda pembinaan, Unit Pembinaan Anggota (UPA), rapat, musyawarah, pelatihan, atau aktivitas bersama lainnya yang telah menjadi kesepakatan jamaah. Adab meminta izin menunjukkan penghormatan terhadap amanah bersama dan menjaga keteraturan organisasi.
Kedua, Al-Qur’an tidak hanya memerintahkan anggota jamaah untuk meminta izin, tetapi juga memberikan kewenangan kepada pemimpin untuk memberikan atau tidak memberikan izin. Allah berfirman:
“Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka…”
Ini menunjukkan bahwa mekanisme meminta izin merupakan bagian dari syariat yang mengatur hubungan antara anggota dan qiyadah (kepemimpinan). Mungkin sebagian orang menganggap meminta izin dalam aktivitas organisasi hanyalah persoalan administratif atau budaya organisasi. Namun Al-Qur’an justru menjelaskan adab ini secara rinci dalam rangkaian ayat Surah An-Nur, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki nilai pendidikan yang besar.
Ketiga, adab meminta izin dalam Islam melibatkan dua pihak. Ada pihak yang berkewajiban meminta izin, dan ada pihak yang memiliki amanah untuk memberikan keputusan. Karena itu, apabila seseorang telah meminta izin tetapi belum memperoleh izin atau tidak diizinkan karena pertimbangan kemaslahatan organisasi, maka sikap yang diajarkan adalah tetap mengikuti keputusan pemimpin sebagai bentuk ketaatan dalam perkara yang ma’ruf.
Keempat, para ulama tafsir menjelaskan bahwa salah satu latar belakang turunnya ayat ini berkaitan dengan Perang Khandaq. Saat itu Rasulullah ﷺ bersama para sahabat menggali parit sebagai benteng pertahanan Madinah dalam kondisi yang sangat berat. Mereka menghadapi rasa lapar, kehausan, serta kesulitan pangan akibat gagal panen.
Dalam keadaan seperti itu, para sahabat yang beriman apabila hendak meninggalkan lokasi, meskipun hanya sebentar karena suatu keperluan seperti buang hajat atau mengambil makanan, terlebih dahulu meminta izin kepada Rasulullah ﷺ. Apabila diizinkan, mereka pergi dan kembali melanjutkan tugasnya. Sebaliknya, orang-orang munafik terbiasa meninggalkan pekerjaan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan.
Melalui ayat ini Allah membedakan secara tegas karakter orang beriman dan orang munafik dalam menyikapi amanah bersama. Salah satu ciri orang beriman adalah menjaga adab kepada pemimpinnya, sedangkan salah satu perilaku orang munafik adalah mengabaikan komitmen bersama dengan pergi tanpa izin.
Pelajaran ini tetap relevan hingga hari ini. Organisasi dakwah dibangun di atas ukhuwah, amanah, disiplin, dan penghormatan terhadap keputusan bersama. Meminta izin bukanlah simbol birokrasi yang berlebihan, melainkan wujud akhlak Islam dalam menjaga keteraturan jamaah serta penghormatan kepada qiyadah yang diberi amanah.
Pada akhirnya, adab meminta izin bukan sekadar persoalan teknis menghadiri atau meninggalkan sebuah kegiatan. Ia merupakan bagian dari pendidikan iman, pembentukan karakter, dan implementasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan berjamaah. Ketika setiap anggota menjaga adab ini, maka kepercayaan, kedisiplinan, dan soliditas jamaah akan semakin kokoh sebagai modal utama dalam menjalankan kerja-kerja dakwah.


